Korban Dibacok Enam Kali, 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Losari Cirebon Ditangkap

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Dibacok Enam Kali, 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Losari Cirebon Ditangkap

 

 

Cirebon, Sibernasional.com – Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial RAF (21) di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MTM (23), A (23), dan Z (18), di sejumlah lokasi berbeda di Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon yang dipimpin Ipda Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Losari di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Toto Casriyanto, S.H.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi kekerasan terhadap korban RAF.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Astanalanggar-Barisan, tepatnya di wilayah Desa Barisan, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV dan data pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar Imara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan senjata tajam.

MTM diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian pinggang menggunakan celurit panjang berwarna biru. Sementara A diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian kaki menggunakan celurit berwarna merah.

Sedangkan Z diduga membacok korban sebanyak dua kali pada bagian punggung menggunakan celurit pendek berwarna cokelat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam dan lebam pada beberapa bagian tubuh, termasuk punggung, tangan dan pantat. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Waled.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, tiga bilah celurit dan dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Cirebon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tawuran yang melibatkan kelompok maupun kalangan pelajar dan pemuda.

“Polresta Cirebon berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Losari Polresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi Call Center Polisi 110 untuk ditindaklanjuti.

 

(Mang betu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru