Proses Perceraian Dipersoalkan Warga Guwa Lor, Mekanisme dan Peran Lebe Jadi Sorotan
Cirebon, Sibernasional.com — Persoalan rumah tangga dapat berujung pada perceraian ketika pasangan suami istri tidak lagi mampu mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Namun, proses perceraian tetap memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh dan tidak semestinya dipahami sebagai proses administratif yang dapat diselesaikan sepihak di tingkat desa.(21/09/2029)
Hal tersebut menjadi sorotan setelah seorang warga Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, sebut inisial MR mengaku kecewa setelah menerima panggilan dari Pengadilan Agama terkait perkara perceraian dalam rumah tangganya.
MR mengaku sebelumnya memang tengah menghadapi persoalan rumah tangga. Istrinya disebut pernah meminta perceraian, namun dirinya menyatakan keberatan karena masih ingin mempertahankan rumah tangga, terlebih keduanya telah memiliki anak.
“Memang pada saat itu saya dalam berumah tangga sedang tidak baik-baik saja. Istri minta cerai, tetapi saya keberatan dan bermaksud mempertahankan dan memperbaiki kehidupan rumah tangga, apalagi sudah punya keturunan,” katanya.
Menurutnya, persoalan kemudian menjadi pertanyaan setelah dirinya tiba-tiba menerima undangan atau panggilan dari Pengadilan Agama. Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan proses yang telah berjalan sebelumnya.
“Tetapi anehnya, tiba-tiba saya mendapatkan undangan dari Pengadilan Agama. Berarti ini sudah jelas ulah istri saya dan Lebe sengaja menceraikan rumah tangga secara sepihak,” pungkasnya.
Warga Pertanyakan Peran Pemerintah Desa
MR juga mempersoalkan dugaan keterlibatan pihak yang membantu proses administrasi perceraian di tingkat desa. Ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan Lebe atau Kaur Kesra dalam membantu warga yang menghadapi persoalan rumah tangga dan perceraian.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, warga dapat mendatangi kantor desa maupun menemui perangkat desa yang menangani urusan kesejahteraan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi terkait persoalan keluarga.
Namun, perlu dibedakan antara pelayanan atau administrasi di tingkat desa dengan kewenangan pengadilan dalam memutus perceraian. Bagi pasangan Muslim, perceraian secara hukum pada prinsipnya diproses melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, persoalan yang disampaikan MR perlu diklarifikasi dari seluruh pihak agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai siapa yang mengajukan perkara, dokumen apa yang diproses, serta sejauh mana peran perangkat desa atau Lebe dalam perkara tersebut.
Pihak Desa Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam persoalan tersebut maupun Kuwu Desa Guwa Lor belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.
Klarifikasi dari pihak desa dan pihak terkait penting untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya, termasuk apakah perangkat desa hanya membantu administrasi warga atau terdapat tindakan lain sebagaimana yang dipersoalkan oleh MR.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat.
(Turah/Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












