Curanmor di Harjamukti Terungkap, Pelaku Diamankan
Kota Cirebon, Sibernasional.com — Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sekaligus mengamankan tersangka beserta barang bukti, pada Kamis (17/9/2026).
Peristiwa terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang tidur kendaraan Honda Beat, 2024, warna silver No. Polisi: G 4467 BYG, Kerugian korban: ± Rp15 juta
Berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H Tersangka AR alias K (laki-laki) — diamankan dan menjalani penahanan
Barang bukti: 1 unit Honda Beat, kunci kontak, STNK, serta pelat nomor G 4467 BYG, Pasal yang disangkakan: Pasal 476 KUHP
Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menegaskan “Kami terus tangani setiap laporan masyarakat. Kami imbau warga tingkatkan kewaspadaan — pastikan kendaraan dikunci baik saat ditinggalkan. Laporkan segera ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, atau hubungi Layanan Polisi 110. Bersama kita wujudkan Jaga Baik Cirebon Kota.”
Saat ini penyidikan masih berjalan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
(Turah/mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












