Oknum Wartawan ‘G’ Diduga Intimidasi Tim Media Usai Pemberitaan Rokok Ilegal di Karang Tengah
TANGERANG, SiberNasional.com – Seorang oknum wartawan berinisial ‘G’ diduga melakukan upaya intimidasi terhadap tim media melalui panggilan telepon. Selasa (15/09/2026).
Sebelumnya, tim media melakukan penelusuran terkait dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah, dan mewawancarai seorang penjual rokok ilegal tanpa pita cukai yang bernama Putri di kawasan Karang Tengah, Ciledug. Hasil temuan tersebut kemudian diberitakan pada Minggu (13/09/2026).
Komunikasi tersebut terjadi setelah tim media memberitakan dugaan aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di kawasan Gang Haji Hazit, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Usai pemberitaan tersebut terbit, salah satu tim media menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai G. Dalam percakapan tersebut G menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan.
“Saya abangnya bukan beking bang, kan banyak itu bang dari ujung ke ujung rokok, kenapa ente tayang bang kan dia sendiri buat makan sehari hari dia, terus setelah ente tayang pemberitaan dia jadi takut gak jualan lagi. Dia juga kan udah nyebut nama ane Bang ‘G’ emangnya ente gak kenal sama ane bang, ya buat kedepannya lebih bersinergi lagi bang dilapangan gak kaya gitu bang yang lebih bagus aja,” ujar ‘G’.
Dalam percakapan, ‘G’ juga mengaku sebagai wartawan dari salah satu media online. Selain itu, ia turut menyebut bahwa G tergabung juga dalam salah satu organisasi pers.
“Kebetulan juga ane di media bang, ya lain kali pake hati nurani bang kalau ada temuan seperti itu. Kalau perihal temuan seperti itu bukan buat saya naik berita seperti itu bang, ane juga pada tau bang nama ane mau dimanapun di organisasi pers, atau dimanapun ane gak pernah nyentil orang bang. Kalo ane mau pukul keatas bang kan ada pabriknya tuh,” tegasnya ‘G’.
Pernyataan G yang mengaku sebagai rekan media dan tergabung dalam organisasi pers pun menjadi perhatian, terlebih karena komunikasi tersebut dilakukan setelah adanya pemberitaan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pemberitaan mengenai adanya aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Karang Tengah sendiri diharapkan mendapat perhatian dari Bea Cukai, aparat penegak hukum setempat khususnya Polsek Ciledug.
Seperti kita ketahui, Sanksi bagi penjual, pengedar, atau penyedia rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Pidana Hukuman penjara dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Denda pidana sekurang-kurangnya 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kami tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Dirjen Bea Cukai.
Penulis : Kemal
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Kemal












