Polresta Cirebon Gerebek Pengedar di Arjawinangun, Sabu Disembunyikan di Kaleng Biskuit Ungu

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Gerebek Pengedar di Arjawinangun, Sabu Disembunyikan di Kaleng Biskuit Ungu

 

Kab. Cirebon, Sibernasional.com  – Polresta Cirebon kembali menegaskan ketegasannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Seorang pengedar narkoba tak berkutik saat kediamannya digerebek tim Satresnarkoba Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Arjawinangun, lengkap beserta barang bukti narkotika siap edar.

 

Tersangka berinisial WBK (41 tahun), berstatus wiraswasta asal Kecamatan Gegesik, diamankan petugas di rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Arjawinangun pada Selasa malam, 1 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan trik cerdik pelaku menyembunyikan barang bukti di antara perlengkapan rumah tangga. Sebanyak tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 5,24 gram ternyata disembunyikan rapi di dalam kaleng biskuit berwarna ungu.

 

Selain barang bukti utama itu, petugas juga mengamankan: dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening kosong, 20 batang sedotan plastik berwarna hitam, lakban, bahan pembungkus lain, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.900.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

 

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti itu milik pribadinya yang dibeli dari pemasok bernama samaran Unying, lalu dikemas ulang dan dijual secara eceran di sekitar wilayah Cirebon sesuai pesanan pembelinya.

 

“Ini bukti nyata kami tak akan pernah berkompromi memutus jalur gelap narkotika. Tak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang nekat merusak masa depan bangsa demi keuntungan sesaat,” tegas Kombes Imara Utama pada keterangannya Rabu, 2 September 2026.

 

Tersangka dan seluruh barang bukti kini sudah diserahkan ke tahanan sementara Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lanjutan. Ia diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP bersambung Pasal 114 ayat (2) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahannya lewat UU No. 1 Tahun 2026. Sementara itu pihak kepolisian juga sudah menetapkan pemasok berinisial Unying masuk daftar orang yang dicari dan terus memburunya hingga tertangkap.

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru