3 Bulan, Polresta Banyuwangi Sita 2,1 Kg Sabu dan Amankan 49 Tersangka
BANYUWANGI, SiberNasional.com — Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya selama tiga bulan terakhir. Sebanyak 49 tersangka diamankan dengan barang bukti 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, serta 10.163 butir obat daftar G.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebagian besar sabu tersebut disita dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari.
Dalam operasi itu, polisi mengungkap 43 TKP dan menyita 1.343 gram sabu, 26,04 gram ekstasi, 8.316 butir okerbaya, 44 ponsel, 11 sepeda motor, satu sepeda listrik, 18 timbangan digital, serta uang tunai Rp14,6 juta.
Sementara penindakan rutin di luar operasi menemukan tambahan 762,03 gram sabu, 7,5 butir ekstasi, 1.847 pil koplo dan Trex, serta 11,58 gram ganja.
Rofiq menilai tingginya temuan narkoba menjadi persoalan serius yang tidak cukup ditangani melalui penegakan hukum.
“Ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan dan membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari edukasi, informasi, pencegahan preventif, hingga penegakan hukum secara konstruktif,” tegasnya.
Para tersangka dijerat sesuai peran dan jenis perkara. Kasus narkotika dapat dikenakan ketentuan UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, sedangkan perkara obat keras daftar G dapat dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Penulis : Yt
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Yt












