KAPOLRES CIANJUR (AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.) DIMINTA MENINDAK TEGAS PENJUAL OBAT KERAS TERLARANG DAFTAR G

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPOLRES CIANJUR (AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.) DIMINTA MENINDAK TEGAS PENJUAL OBAT KERAS TERLARANG DAFTAR G

Cianjur, Sibernasional.com – Cianjur darurat keras,maraknya peredaran obat obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Cianjur, diduga kuat terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Cianjur. Kamis (06/08/2026).

Saat kami tim media yang hendak melakukan kegiatan sosial kontrol di cianjur mengenai maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G, kami singgah untuk istirahat sebentar disalahsatu pom bensin yang berada di Cianjur.

Lalu kami tim media ingin berjalan jalan sebentar di wilayah Cianjur, dan mengejutkan nya, kami menemukan beberapa titik yang menjadi tempat atau wadah para penjual/pengedar obat terlarang daftar G yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.

Beberapa Lokasi titik penjualan obat keras daftar G di cianjur :
* Jalan Pramuka, Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
* Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
* Jalan Barisan Banteng No 55-44, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Dengan santai tanpa rasa takut atau bersalah para penjual atau pengedar obat obatan terlarang daftar G tersebut berjualan diwarung dan COD (cash on delivery) dengan bebas.

Baca Juga:  Eko Ponco, S.H. & M. Arifin, S.H., "DUA Naga nya FERADI WPI" Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Tak ada Kasus yang tak tertuntaskan

Ini patut diduga kuat terjadinya pembiaran oleh oknum kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur, karna mereka bisa berjualan dengan bebas hingga membuka warung.

Peran kepolisian untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari obat obatan terlarang patut dipertanyakan, karna tidak ada rasa takut atau bersalah bagi para penjual atau pengedar obat obatan terlarang tersebut.

Peredaran obat keras terlarang golongan G tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam Pasal 435 disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum Kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Cianjur.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru