Polisi Amankan Penjual Obat Keras Golongan G di Pamulang, LBH Satria DPD Banten Desak Pengembangan Kasus hingga Pemasok

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Sibernasional.com – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang penjual obat keras daftar G dalam sebuah operasi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Minggu (12/7/2026).

Dari dokumentasi yang diterima, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut.

Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah adanya stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut. Temuan itu dinilai perlu menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan antarpelaku maupun jaringan pemasok.

Polisi mengamankan penjual obat keras daftar G di Pamulang Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan penjual obat keras daftar G di Pamulang Tangerang Selatan.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua LBH Satria DPD Banten mendesak jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pamulang agar tidak berhenti pada penangkapan penjual di tingkat bawah.

Baca Juga:  Sabung Ayam di Desa Weru Disorot, Publik Pertanyakan Pengawasan APH Kediri

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengamankan penjual obat keras daftar G. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar melakukan pengembangan perkara secara serius, mengusut tuntas hingga ke pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran obat keras ilegal tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan stiker berlogo “TS” yang ditemukan di setiap toko. Menurutnya, temuan tersebut dapat menjadi petunjuk penting yang patut didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

LBH Satria DPD Banten berharap pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk dalam memberantas peredaran obat keras daftar G ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras daftar G tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru