Ditolaknya Laporan Wartawan Oleh Polsek Parung Panjang Terkait Obat Terlarang Jenis Golongan G

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditolaknya Laporan Wartawan Oleh Polsek Parung Panjang Terkait Obat Terlarang Jenis Golongan G

Parung Panjang, Akpersibantennews.com – Ditolaknya laporan wartawan oleh anggota Polsek Parung Panjang terkait obat obatan terlarang jenis golongan G. Jum’at (27/02/2026).

Saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Parung Panjang, kami tim media menemukan sebuah gubuk dan beberapa orang melakukan kegiatan yang mencurigakan.

Dan ketika kami menghampiri beberapa orang tersebut langsung pada bubar lari seperti orang ketakutan, kami mencoba mengecek atau memeriksa disekitar gubuk, dan ditemukan beberapa bungkus obat obatan terlarang jenis golongan G.

Diduga gubuk tersebut dijadikan tempat berjualan obat obatan terlarang jenis golongan G.

Lalu kami pergi meninggalkan gubuk tersebut,tak jauh dari tempat gubuk tersebut kami menemukan lagi aktivitas yang mencurigakan dan diduga dijadikan tempat berjualan obat terlarang jenis golongan G juga.

Ketika tim menghampiri kejadian serupa terjadi lagi, langsung pada lari bubar seperti orang ketakutan,dan ketika kami memeriksa tempat tersebut, ditemukan juga beberapa bekas bungkus obat obatan terlarang jenis golongan G.

Akhirnya kami memutuskan pergi menuju Polsek Parung Panjang untuk membuat Laporan Informasi, dan saat dalam perjalanan menuju Polsek Parung Panjang kami menemukan lagi sebuah gubuk yang diduga menjual obat terlarang jenis golongan G.

Seseorang yang sedang duduk langsung lari ketika melihat kami tim media datang, dan kami memeriksa kembali gubuk tersebut, ditemukan barang bukti berupa obat obatan terlarang jenis golongan G yang ditinggalkan oleh seorang yang diduga penjual obat terlarang tersebut.

Ada 4 Lokasi kami temukan yang diduga dijadikan tempat transaksi jual beli obat obatan terlarang jenis golongan G :

– Lokasi 1 di Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 2 di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 3 di Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

– Lokasi 4 di Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tim langsung menuju Polsek Parung Panjang untuk membuat Laporan dan menyerahkan barang bukti yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga:  Limbah B3 PT MBI Menuai Penolakan, Warga Minta Ditutup Selamanya

Ketika sudah di dalam Polsek Parung Panjang dan bertemu Anggota Polsek Parung Panjang Pak Eko bagian SPKT, kami kecewa dengan Polsek Parung Panjang.

Laporan kami langsung ditolak mentah mentah oleh Pa Eko Anggota Polsek Parung Panjung, padahal kami ingin membuat laporan dan menyerahkan barang bukti yang kami temukan dilapangan berupa obat obatan terlarang jenis golongan G.

Pa Eko mengatakan “ini direkam atau tidak?,” kami pun menjawab tidak, dan kami bilang ke Pa Eko ingin membuat laporan terkait temuan kami.

Betapa mengejutkannya, Pa Eko Anggota Polsek Parung Panjang bagian SPKT mengatakan “Gak bisa Polsek tidak menangani,langsung saja ke Polres Bogor,”

Terus kami tim media ingin menyerahkan barang bukti yang kami temukan berupa obat obatan terlarang jenis golongan G, dan ditolak juga barang bukti tersebut tidak diterima oleh Anggota Polsek Parung Panjang.

Kami sangat kecewa dengan Polsek Parung Panjang, harusnya sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menerima laporan dan menerima barang bukti untuk diselidiki dan disimpan sesuai dengan prosedur hukum.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 108 ayat 1 KUHAP, Polisi wajib menerima laporan dan barang bukti, dan tidak ada kewajiban bagi pelapor untuk membayar biaya apa pun dalam penyerahan barang bukti.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri, Menolak laporan atau bukti dari masyarakat merupakan pelanggaran disiplin dan kode etik.
* Perpolri 7 Tahun 2022: Pasal 12 huruf a dan f melarang setiap pejabat Polri menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.

* Anggota yang terbukti melanggar kode etik dan tidak dapat dibina kembali dapat dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat.

Dan kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri, karna terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Anggota Polsek Parung Panjang.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru