Limbah B3 PT MBI Menuai Penolakan, Warga Minta Ditutup Selamanya

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parung Panjang, AkpersiBantenNews.com – Pemerintah Desa Lumpang menggelar musyawarah di Pendopo Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, pada Selasa (20/01/2026). Acara yang dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI), perwakilan masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03, serta di tengahi oleh Kepala Desa Lumpang, Babinkantibmas, para Ketua Dusun, Ketua RW 03, Ketua RT 02, Ketua RT 01, Ketua Katar Desa, dan Ketua Katar RW tersebut bertujuan membahas dampak keberadaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dikelola oleh perusahaan tersebut.

Dalam musyawarah, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas limbah B3 yang diduga telah menimbulkan gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal kulit, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta polusi udara berupa bau menyengat yang dirasakan sekitar lokasi. Sebelumnya, lokasi tersebut telah diberi garis oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten dan garis Satpol PP sebagai bentuk penindakan awal atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan.

Pihak PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) sempat meminta agar aktivitas perusahaan dapat kembali dibuka, namun permintaan tersebut ditolak secara tegas oleh masyarakat. Perwakilan masyarakat, Ade Kodel Agus dan Ustad Junaedi, menyampaikan sikap tegas bahwa aktivitas limbah B3 harus ditutup secara permanen.

“Kami mewakili masyarakat RT 02 dan RT 01 RW 03 menyatakan sikap tegas, limbah B3 ini harus ditutup permanen. Warga sudah lama merasakan dampaknya, baik terhadap kesehatan maupun lingkungan,” tegas Ade Kodel Agus yang didampingi Ustad Junaedi.

Sebagai bentuk keseriusan penolakan, masyarakat telah mengumpulkan lebih dari 250 tanda tangan warga yang mendukung penuh penutupan permanen aktivitas tersebut.

Jika terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 di duga tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib mengelolanya sesuai ketentuan.

Selain itu, Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar. Apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan Pasal 98 dengan ancaman pidana lebih berat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil keputusan tegas berdasarkan aturan yang berlaku demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari PT MITRA BIOSFER INDONESIA (MBI) maupun keputusan akhir dari instansi terkait. Warga menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru