Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AkpersiBantenNews.com — Seorang warga negara bernama Budi mendorong kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 14 September 2018 lalu.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Suhari alias Aoh dan sempat ditangani Polda Metro Jaya, namun berhenti di tengah jalan.
Upaya melanjutkan perkara lama ini disampaikan oleh kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.

Menurutnya, pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukun yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek selama hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” ujar Faomasi Laia dalam keterangan tertulisnya, kepada ifakta.co, Selasa (23/12).

Faomasi menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar. Sebab, dalam perkara tersebut, terlapor Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kronologi Kejadian

Faomasi Laia juga membeberkan kronologi singkat peristiwa yang menimpa kliennya.

Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Toko Muara Teknik, Muara Baru, Jakarta Utara. Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.
Tak berhenti di situ, pada pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi yang berbeda dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.

Merasa nama baik dan keselamatan dirinya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. Pertemuan itu terjadi di seberang Toko Muara Teknik, milik Suhari alias Aoh, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan penganiayaan. Budi disebut menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.

Sudah Ada Penetapan Tersangka

Faomasi menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 15 September 2018, atas laporan Budi.

Namun demikian, bertahun-tahun berlalu, proses hukum tersebut hingga kini belum juga tuntas.

Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik unit 3 Polda Metro Jaya segera meneruskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegas Faomasi.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten terhadap perkara lama sekalipun merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga negaranya. (Red)

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru