Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AkpersiBantenNews.com — Seorang warga negara bernama Budi mendorong kelanjutan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 14 September 2018 lalu.

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh Suhari alias Aoh dan sempat ditangani Polda Metro Jaya, namun berhenti di tengah jalan.
Upaya melanjutkan perkara lama ini disampaikan oleh kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, S.H., M.H.

Menurutnya, pihaknya telah secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum kasus tersebut dilanjutkan.

“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukun yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek selama hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai masih ada hak keadilan klien kami yang belum terpenuhi,” ujar Faomasi Laia dalam keterangan tertulisnya, kepada ifakta.co, Selasa (23/12).

Faomasi menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan tanpa dasar. Sebab, dalam perkara tersebut, terlapor Suhari alias Aoh telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kronologi Kejadian

Faomasi Laia juga membeberkan kronologi singkat peristiwa yang menimpa kliennya.

Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018. Sekitar pukul 11.00 WIB, di Toko Muara Teknik, Muara Baru, Jakarta Utara. Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi disertai tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.
Tak berhenti di situ, pada pukul 11.43 WIB, Suhari kembali mengirimkan foto Budi yang berbeda dengan narasi bernada ancaman bertuliskan “orang ini masih hidup?” ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke.

Merasa nama baik dan keselamatan dirinya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh seorang diri untuk meminta klarifikasi. Pertemuan itu terjadi di seberang Toko Muara Teknik, milik Suhari alias Aoh, di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.40 WIB.

Namun upaya klarifikasi tersebut justru berujung pada dugaan tindakan penganiayaan. Budi disebut menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Suhari alias Aoh.

“Klien kami mengalami tindakan penganiayaan berupa pencekikan, pemukulan, hingga diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” ungkap Faomasi.

Sudah Ada Penetapan Tersangka

Faomasi menjelaskan, kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 15 September 2018, atas laporan Budi.

Namun demikian, bertahun-tahun berlalu, proses hukum tersebut hingga kini belum juga tuntas.

Atas dasar itu, Faomasi Laia mendesak agar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik unit 3 Polda Metro Jaya segera meneruskan proses hukum perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak dan berharap agar penyidik Polda Metro Jaya dapat melanjutkan proses hukum perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” tegas Faomasi.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang konsisten terhadap perkara lama sekalipun merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada warga negaranya. (Red)

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON
Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung
Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media
Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110
Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun
Diduga Beredar Kontak “Bos Madol” di Indramayu, Masyarakat Diminta Waspada
Duka Mendalam Ibu Tarilah: Anak Ketiga Meninggal Usai Dikejar Rombongan Sekolah Lain, Keluarga Minta Keadilan
RUANG ACARA PIDANA BERUBAH: Dari Teks Hukum ke Nafas Keadilan di Bilik Polsek Mande
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:33 WIB

Konfirmasi KBO Satnarkoba Polres Indramayu Terkait Maraknya Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G, Dan Segera Tangkap SON

Rabu, 22 April 2026 - 13:06 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Kembali Menggurita di Wilayah Hukum Sindangkerta, Transaksi Berlangsung Terselubung

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Diduga Lindungi Bisnis Ilegal, Pelaku Oplosan LPG Aniaya Awak Media

Rabu, 22 April 2026 - 05:43 WIB

Respon Cepat Polsek Panongan Polresta Tangerang Tindak Lanjut Aduan ke Layanan 110

Selasa, 21 April 2026 - 18:33 WIB

Ibu Korban Tolak Uang Damai, Tarilah Desak Lanjutkan Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Ainun

Berita Terbaru