SPBU 34.432.28 Tanggeung Kembali Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Disebut Masih Berlangsung

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34.432.28 Tanggeung Kembali Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi Disebut Masih Berlangsung

CIANJUR SELATAN, Sibernasional.com — Aktivitas Ilegal pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.28 Tanggeung kembali menjadi sorotan, Polsek Tanggeung menjadi sorotan, ini pembiaran atau dibiarkan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Minggu (16/08/2026).

Tim media kembali menemukan aktivitas mencurigakan dan ini berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di lokasi tersebut.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi Pertalite bersubsidi di wilayah Tanggeung. Pasalnya, aktivitas ilegal ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu masih dapat berlangsung secara bebas.

Sebelumnya, kami tim media juga telah memberitakan serta menyampaikan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut kepada pihak Polsek Tanggeung beberapa bulan lalu.

Namun, berdasarkan pemantauan terbaru, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite ini masih ditemukan SPBU tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, sejauh mana tindak lanjut laporan sebelumnya dan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU 34.432.28 Tanggeung?.

Kami Tim media meminta kepada BPH Migas, Pertamina Patra Niaga agar segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada semua penyalahgunaan BBM bersubsidi dan melakukan pemeriksaan kepada seluruh karyawan SPBU 34.432.28 tersebut.

Baca Juga:  Balap Liar di Jalan Baru PLN Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Pemeriksaan tidak hanya perlu menyasar kendaraan atau pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat dilakukan terhadap pola transaksi, frekuensi pengisian, penggunaan kendaraan, serta dugaan tujuan distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.

Tim media juga mendesak Polsek Tanggeung memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di lokasi tersebut.

Selain itu, Masyarakat meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota Polsek Tanggeung.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru