Tjiauw Eng, Usia 58thn, istri UUN / Fam Fuk Tjhong Korban Penculikan & Pengeroyokan Alami Trauma dan Ketakutan Mendalam
SEMARANG, Sibernasional.com — Tjiauw Eng, 58 tahun, istri UUN alias Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong, disebut mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan peristiwa yang menimpa suaminya di Lebak, Banten, beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut disampaikan Donny Andretti, pengacara Tjiauw Eng, kepada awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026).
Donny mengatakan, kliennya mengalami tekanan psikologis setelah melihat langsung suaminya diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan.
“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan pengroyokan di Lebak, Banten,” ujar Donny.
Menurut Donny, pengalaman tersebut membuat Tjiauw Eng merasa takut berada di rumah. Bahkan, suara ketukan pintu maupun kedatangan orang yang tidak dikenal disebut dapat memicu rasa takut pada dirinya.
“Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau dihajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN,” katanya.
Donny menuturkan, pihaknya telah mendampingi Tjiauw Eng untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
Permohonan tersebut, menurut dia, berkaitan dengan kondisi Tjiauw Eng yang dinilai membutuhkan perlindungan sebagai saksi sekaligus pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan serta penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami,” tutur Donny.
Peristiwa yang disebut melibatkan UUN tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena adanya dugaan penculikan dan penganiayaan di wilayah Lebak, Banten. Namun, terkait kronologi lengkap, pihak-pihak yang terlibat, serta perkembangan proses hukum, diperlukan keterangan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya.
RedOwlNews.com menempatkan informasi mengenai dugaan tindak pidana berdasarkan keterangan narasumber dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan diberitakan berdasarkan informasi dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, RedOwlNews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Rinaldy
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Rinaldy












