Memanas! Permasalahan lahan sengketa di kampung payung-payung, kecamatan Maratua,BPN Berau Pastikan Pemetaan Ulang SHM

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERAU, Kalimantan Timur. AkpersiBantenNew.com — Permasalahan sengketa tanah di wilayah Kampung Payung-Payung, Kecamatan Maratua, kembali mengemuka dan kini telah berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kasus ini dinilai cukup serius sehingga memerlukan penanganan langsung dari BPN untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang berkepanjangan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, ahli waris Hefni mengikuti arahan BPN Berau dengan memasang patok batas tanah bersertifikat secara mandiri. Pemasangan patok ini menjadi langkah awal sebelum BPN melakukan proses pemetaan dan pengukuran ulang di lapangan.

Dalam waktu dekat, BPN Berau dijadwalkan turun langsung untuk melakukan flotting atau pemetaan fisik dan digital terhadap bidang tanah milik ahli waris almarhum Bampe yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini dilakukan untuk memastikan batas tanah sesuai dengan data resmi dalam sertifikat dan menghindari tumpang tindih klaim.

Juru bicara ahli waris Hefni, saat ditemui di Kantor BPN Berau pada 3 Desember 2025, mengaku telah meminta penjelasan mengenai titik koordinat yang tercantum dalam sertifikat SHM Nomor 03 Tahun 1993. Menurutnya, kepastian lokasi sangat diperlukan karena sertifikat tersebut merupakan bagian dari program PRONA, yakni program sertifikasi tanah pemerintah.

“Saya datang ke sini ingin menanyakan titik koordinat dalam sertifikat SHM 03/1993. Kami ingin memastikan batas-batas lahan sesuai dokumen resmi, mengingat ini adalah sertifikat PRONA,” ujarnya.

Baca Juga:  Rapat Kerja Ranting Sukamulya 2026 Resmi Digelar, Sandingkan Sosialisasi KTA Nasional

Namun begitu, pihak BPN menyampaikan bahwa data koordinat baru dapat diberikan setelah proses pemasangan patok awal oleh pemilik selesai. Fikri, perwakilan BPN Berau, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan penting sebelum pemetaan dilakukan.

“Pertama, pemilik harus memasang patok batas terlebih dahulu. Kedua, BPN akan memproses permohonan pengukuran ulang, termasuk menghadirkan petugas dan saksi pemetaan untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan patok. Ketiga, BPN akan melakukan flotting patok tanah SHM untuk pemetaan digital dan fisik guna memastikan kesesuaian data serta kepastian hukum,” terang Fikri.

Agar proses di lapangan berjalan lancar, M. Noor Dimyanti atau Nonoi yang dipercaya sebagai pengemban amanah ahli waris berinisiatif menyampaikan arahan BPN kepada sejumlah dinas, instansi, dan pihak terkait di wilayah hukum Kecamatan Maratua.

Nonoi berharap BPN Berau dapat bekerja cepat dan responsif, mengingat masyarakat di tingkat bawah sering kali kelelahan menunggu kepastian terkait penyelesaian sengketa tanah.

“BPN harus berkomitmen terhadap kepentingan masyarakat. Kami berharap proses flotting segera dilakukan agar permasalahan saling klaim yang kerap terjadi bisa segera diselesaikan,” harap Nonoi.

Dengan adanya langkah pemetaan digital dan fisik dari BPN, masyarakat Payung-Payung menaruh harapan besar agar masalah sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara terang dan adil, sehingga tidak memicu konflik lanjutan di kemudian hari.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 15:27 WIB

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Berita Terbaru