*Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes*
Brebes, Sibernasional.com – Seorang penjual obat keras terlarang daftar G diamankan polsek bulakamba kemudian di limpahkan ke Satnarkoba Polres Brebes guna ditindak lebih lanjut. Minggu (06/09/2026).
Peristiwa bermula ketika tim media yang sedang melakukan perjalanan menuju Polres Brebes melalui jalan raya Nasional 1 Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Dalam perjalanan tersebut kami melihat aktifitas mencurigakan di sebuah pangkalan ojek yang berada dipinggir jalan raya tersebut.
Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik ke pangkalan ojek tersebut dalam waktu yang singkat.
Akhirnya kami tim media memutuskan untuk segera menghampiri pos ojek tersebut, dan ketika dihampiri seseorang yang mengaku bernama Rizky membenarkan bahwa ia sedang berjualan obat keras terlarang daftar G.
“saya muhamad rizky bang, saya jual tramadol,double y,eximer,trihex bang,” ucap Rizky.
Kami pun mempertanyakan kembali terkait kepemilikan obat keras terlarang daftar G tersebut, dan rizky pun menjelaskan bahwa “ini saya engga tau punya siapa,yang saya tau itu saya disuruh sama Putra untuk jualan obat ini,” jelasnya.
Rizky mengaku bahwa yang di jual nya ini bervariasi harga nya, mulai dari jenis kuning yang dijual dengan harga 10rb, double Y 10rb, Trihex 40rb, Tramadol 50rb.
Kemudian Rizky menambahkan bahwa “untuk omzet sehari itu 5juta rupiah bang,kalau saya cuma dikasih uang makan dan uang rokok bang,” tambahnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari Rizky penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, kami tim media langsung menyerahkan Rizky ke Polsek Bulakamba lalu di limpahkan ke Satnarkoba Polres Brebes.
Berdasarkan informasi yang didapat dilapangan oleh kami tim media bahwa di Wilayah hukum Polres Brebes ada 3 Bos Mafia obat keras terlarang daftar G yaitu Agam, Erik, Jack.
Agam bertransaksi di wilayah bulakamba, Erik di Wilayah Pulosari, Jack di Wilayah gringsing, ini menjadi pertanyaan besar bagi kami tim media bagaimana bisa para penjual obat keras terlarang daftar G berjualan bebas sampai Pihak Kepolisian seolah olah tutup mata, ini terjadi pembiaran atau dibiarkan.
Tim media juga meminta aparat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya tindakan yang menghambat, mengintimidasi, atau menghalangi kerja jurnalistik.
Atas kejadian tersebut, kami menyerahkan dokumentasi dan informasi yang dimiliki kepada institusi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada warung yang bersangkutan, aparat perlu menelusuri pemilik usaha, pemasok obat, jaringan distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pengedar.
Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan akan menyampaikan informasi serta dokumentasi kepada institusi penegak hukum di tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












