Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Tangerang, Sibernasional.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di salah satu warung madura yang dijual secara bebas, yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan, tepatnya di Kampung Cicayur 1, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2026).

Saat kami tim awak media mencoba datangi warung madura tersebut karena adanya laporan dari warga yang sebelumnya sudah kami wawancarai yang enggan menyebutkan namanya.

“Iya bang saya abis beli rokok bonte sama marbol bang, saya beli perbungkusnya seharga 14rb bang,” ucap salah satu pembeli rokok ilegal tanpa cukai.

Tim awak media berhasil mewawancarai penjaga warung yang bernama Bobi, Bobi mengatakan kepada kami saya cuman jaga warung saja bang perihal siapa yang antarnya saya tidak tau, itu semua bos saya yang urus.

Kami coba dalami lagi kepada Bobi selaku penjaga warung, ini memangnya warung milik siapa, dan bos nya ada dimana, coba bisa di telfon tidak pemilik warungnya.

“Sudah bang sudah saya telfon bos sayanya tapi tidak di angkat-angkat, bos saya namanya Pak Fi’i bang, dia sekarang ada di Madura, iya bang ini memang rokok-rokok ini baru dateng bang ada yang nganter tadi pake motor PCX warna putih, setau saya perdus nya tadi saya beli seharga 2jt lebih bang, tadi saya beli 4 dus,” ucap Bobi selaku penjaga warung.

Baca Juga:  SPBU 34.432.28 Jadi Sarang Mafia Pertalite Subsidi, Polsek Tanggeung Tidak Berdaya

Kemudian kami tim media mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, akan tetapi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan tidak merespon sama sekali.

Setelah mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan tidak di respon, kami tim media tidak menyerah, kami menghubungi operator 110 untuk melaporkan apa yang menjadi temuan kami tim media dilapangan, dan menyampaikan tidak direspon nya laporan kami melalui panggilan telepon.

“Baik pak nomor ini aktif kan pak WhatsApp nya, nanti dihubungi ya pak, untuk pihak Polsek Pagedangan biar kami yang hubungi pak,” ucap Operator 110.

Seperti kita ketahui, Sanksi bagi penjual, pengedar, atau penyedia rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Pidana Hukuman penjara dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Denda pidana sekurang-kurangnya 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Direktorat Jendral Bea-Cukai.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Gudang di Kopo Diduga Jadi Pabrik Obat Keras Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Distribusi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Bawa Linggis dan Obeng, Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong Diamankan Polres Jakbar

Berita Terbaru