Diduga Gudang Oli Oplosan Milik Bos Laban Tidak Memilki Izin Beroperasi di Ciakar Panongan

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Sibernasional.com – Sebuah gudang yang diduga mengolah oli oplosan tanpa izin resmi beroperasi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Gudang milik orang yang disebut bernama “Laban” itu kuat dugaan hanya beraktivitas pada malam hari dan tertutup rapat saat siang.

 

Informasi dihimpun dari warga sekitar, Kamis (11/6/2026), gudang dengan bangunan berdinding seng seadanya tersebut tidak memiliki plang nama maupun identitas usaha. Kondisi gerbang siang hari selalu tergembok rantai, sementara aktivitas baru terlihat setelah pukul 20.00 WIB.

 

Saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk konfirmasi, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan. Pintu gerbang digedor sejak pukul 20.30 WIB, namun dari dalam hanya terdengar suara motor dan aktivitas orang.

 

“Di dalam ada motor dan ada orang, tapi gerbang digedor-gedor dari jam setengah 9 malam nggak ada yang mau keluar,” ujar salah satu wartawan di lokasi.

 

Warga Resah, Aktivitas Mencurigakan Hanya di Malam Hari

 

Menurut keterangan warga, rutinitas gudang tersebut dinilai mencurigakan. Pada siang hari gudang tampak sepi dan terkunci, sedangkan malam hari baru terlihat aktivitas bongkar-muat.

 

Setidaknya 6 orang wartawan dari berbagai media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran aktivitas gudang tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak pengelola yang dapat dimintai keterangan.

 

“Kami berharap, sebagai sosial kontrol di lapangan, kepada APH dan dinas terkait dapat menindaklanjuti aktivitas gudang ilegal ini. Selain mencurigakan, tidak ada ciri-ciri bahwa gudang ini legal,” ujar wartawan lain.

 

Diduga Langgar UU Lingkungan & Migas

 

Oli bekas/opolsan tanpa izin berpotensi melanggar beberapa regulasi:

 

1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pengolahan limbah B3 tanpa izin: pidana 3-10 tahun + denda Rp3-10 miliar.

 

2. UU No. 22/2001 tentang Migas – Menyalurkan BBM/oil tanpa izin usaha niaga: pidana 4-6 tahun + denda Rp40-60 miliar.

 

3. Perda Kab. Tangerang No. 16/2001 tentang Ketertiban Umum – Usaha tanpa izin mengganggu lingkungan.

 

Hingga berita ini naik, belum ada pernyataan resmi dari Polresta Tangerang, Satpol PP, DLHK, maupun Kecamatan Panongan terkait dugaan gudang oli oplosan ilegal tersebut.

 

Awak media berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan serta kerugian konsumen akibat oli oplosan beredar.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Angkringan Garudasiber Menjadi Tempat Tongkrongan Generasi Muda

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru