Agen Toko Amanda Di Wilayah Pagedangan Terang-Terangan Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agen Toko Amanda Di Wilayah Pagedangan Terang-Terangan Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai

TANGERANG, SiberNasional.com — Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas tersebut ditemukan di sebuah toko kelontong yang berada di Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis (01/10/2026).

Bermula ketika kami tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol di salah satu toko kelontong di wilayah Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, tim media menemukan berbagai macam jenis dan merek rokok tanpa pita cukai di toko kelontong tersebut.

Berdasarkan informasi yang kami temukan di lapangan, warung yang sehari-hari menjual kebutuhan sembako tersebut juga secara terang-terangan menjual berbagai macam jenis dan merek rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai sebagaimana mestinya.

Kemudian kami tim media mencoba meminta keterangan kepada pemilik warung yang mengaku bernama Angga, ia mengaku baru 2 bulan menjual rokok tanpa pita cukai di warung nya dan Angga juga menyebut memperoleh barang tersebut dari aplikasi belanja online.

“Saya sebetulnya tidak tahu bang soal rokok tanpa pita cukai ini, saya juga baru bang jual rokok ini sekitar 2 bulanan. Saya beli melalui aplikasi belanja online bang,” ujar Angga.

Angga juga mengaku rokok yang dijualnya mencapai 20 bungkus lebih per harinya, dan dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp.13.000 hingga Rp.23.000 per bungkus nya.

“Kalau untuk per hari biasanya laku sampai 20 bungkus lebih bang, untuk harganya saya jual mulai dari Rp.13.000 sampai Rp.23.000 bang untuk satu bungkusnya,” tambahnya Angga.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok tanpa pita cukai dapat menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara serta berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kemudian kami tim media mengubungi layanan panggilan darurat 110 untuk melaporkan temuan tersebut. Dan tidak lama waktu berselang, aparat dari Polsek Pagedangan datang ke lokasi untuk segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pemilik toko kelontong tersebut.

Rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut kemudian diamankan Oleh TIM 1 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagedangan dan Angga selaku Pemilik Toko Kelontong di ajak ke Polsek Pagedangan guna dimintai keterangan lebih lanjut pada hari yang sama Kamis (01/10/2026) pukul 19:07 Wib.

Lalu hari ini Jum’at (02/10/2026) kami tim media mengkonfirmasi atau menanyakan hasil tindak lanjut dari temuan kami tim media ketika di lapangan kemarin kepada salah satu Anggota Reskrim Penyidik TIM 1 Polsek Pagedangan, kemudian Penyidik mengatakan bahwa hasil tindak lanjut nya akan diserahkan ke Bea Cukai.

“bang izin, itu sudah kami serahkan ke bea cukai,” ucap Penyidik melalui pesan singkat whatsapp.

Selanjutnya Penyidik TIM 1 Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagedangan memberi informasi tambahan melalui panggilan telepon bahwa, Angga selaku pemilik toko kelontong beserta barang bukti sebanyak 130 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai diserahkan ke Direktorat Jendral Bea Cukai.

“bang itu orangnya sama barang bukti sebanyak 130 bungkus rokok ilegal nya kita serahkan ke bea cukai tadi bang sebelum jum’at an,” tambahnya Penyidik Polsek Pagedangan.

Kami tim media juga mempertanyakan bagaimana mekanisme atau proses hukum atas penyerahan yang dilakukan oleh Polsek Pagedangan terkait penjual rokok ilegal tanpa pita cukai beserta barang bukti yang diserahkan ke Direktorat Jendral Bea-Cukai karna sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum dari Bea-Cukai Kanwil Banten maupun aparat Kepolisian Polsek Pagedangan, apakah dipidana atau dikenakan sanksi administrasi, atau hanya dibiarkan begitu saja.

Sebagaimana diketahui, sanksi terhadap pelaku penjualan maupun pengedar rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Bea Cukai.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru