LBH IKA UII Cirebon Raya Siap Kawal Pengembalian Dana Korban Investasi CSI di Cirebon
Cirebon, Sibernasional.com – Harapan korban investasi Cipta Sejahtera Indonesia (CSI) di Cirebon untuk mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA UII Cirebon Raya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses pengembalian dana para korban, termasuk dalam proses eksekusi dan lelang aset sitaan.
Direktur LBH IKA UII Cirebon Raya, Ahmad Rijalul Dzikri, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor LBH IKA UII Cirebon Raya, Plumbon, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/10/2026).
Menurut Ahmad, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi CSI, khususnya warga yang berada di kawasan Jalan Kempek, Cirebon.
“Kami dari LBH IKA UII Cirebon Raya terpanggil untuk membantu korban CSI yang ada di Cirebon. Banyak laporan yang masuk ke kami, terutama korban CSI yang berada di Jalan Kempek, Cirebon. Masing-masing korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta,” ujar Ahmad.
Untuk memastikan proses pendampingan berjalan terarah, LBH IKA UII Cirebon Raya menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pendataan ulang korban yang belum menerima pengembalian dana, verifikasi dokumen dan bukti investasi, hingga pendampingan hukum dalam proses eksekusi serta lelang aset sitaan.
Selain itu, LBH IKA UII Cirebon Raya juga berencana melakukan advokasi kepada aparat penegak hukum agar proses yang berkaitan dengan pengembalian dana dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Ahmad mengatakan, sebagian korban selama ini mengalami kebingungan setelah kantor CSI tutup dan proses hukum terus berjalan.
“Kami akan bantu dari awal. Mulai dari pendataan ulang korban, verifikasi bukti investasi, hingga mengawal proses eksekusi aset sitaan agar hasilnya benar-benar kembali kepada korban yang berhak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendampingan hukum tersebut akan diberikan secara gratis kepada korban CSI di wilayah Cirebon. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LBH IKA UII Cirebon Raya untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Ahmad juga mengimbau para korban CSI di wilayah Cirebon, khususnya mereka yang melakukan investasi melalui lokasi di Jalan Kempek, agar segera menyampaikan laporan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan investasinya.
“Jangan diam, jangan takut. Bawa semua bukti transfer dan bukti investasi. Kami akan dampingi sampai tuntas. Ini uang rakyat yang harus kembali,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, para korban diharapkan memperoleh informasi dan bantuan hukum yang lebih jelas terkait proses hukum serta mekanisme pengembalian dana. Namun, realisasi pengembalian dana tetap bergantung pada proses hukum, eksekusi, dan mekanisme lelang aset yang berlaku.
(Mangbetu)
Penulis : Turah
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Turah












