LBH IKA UII Cirebon Raya Siap Kawal Pengembalian Dana Korban Investasi CSI di Cirebon

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH IKA UII Cirebon Raya Siap Kawal Pengembalian Dana Korban Investasi CSI di Cirebon

 

Cirebon, Sibernasional.com – Harapan korban investasi Cipta Sejahtera Indonesia (CSI) di Cirebon untuk mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA UII Cirebon Raya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses pengembalian dana para korban, termasuk dalam proses eksekusi dan lelang aset sitaan.

 

Direktur LBH IKA UII Cirebon Raya, Ahmad Rijalul Dzikri, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor LBH IKA UII Cirebon Raya, Plumbon, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/10/2026).

 

Menurut Ahmad, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi CSI, khususnya warga yang berada di kawasan Jalan Kempek, Cirebon.

 

“Kami dari LBH IKA UII Cirebon Raya terpanggil untuk membantu korban CSI yang ada di Cirebon. Banyak laporan yang masuk ke kami, terutama korban CSI yang berada di Jalan Kempek, Cirebon. Masing-masing korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta,” ujar Ahmad.

 

Untuk memastikan proses pendampingan berjalan terarah, LBH IKA UII Cirebon Raya menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pendataan ulang korban yang belum menerima pengembalian dana, verifikasi dokumen dan bukti investasi, hingga pendampingan hukum dalam proses eksekusi serta lelang aset sitaan.

 

Selain itu, LBH IKA UII Cirebon Raya juga berencana melakukan advokasi kepada aparat penegak hukum agar proses yang berkaitan dengan pengembalian dana dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ahmad mengatakan, sebagian korban selama ini mengalami kebingungan setelah kantor CSI tutup dan proses hukum terus berjalan.

 

“Kami akan bantu dari awal. Mulai dari pendataan ulang korban, verifikasi bukti investasi, hingga mengawal proses eksekusi aset sitaan agar hasilnya benar-benar kembali kepada korban yang berhak,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pendampingan hukum tersebut akan diberikan secara gratis kepada korban CSI di wilayah Cirebon. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LBH IKA UII Cirebon Raya untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.

 

Ahmad juga mengimbau para korban CSI di wilayah Cirebon, khususnya mereka yang melakukan investasi melalui lokasi di Jalan Kempek, agar segera menyampaikan laporan dan membawa dokumen yang berkaitan dengan investasinya.

 

“Jangan diam, jangan takut. Bawa semua bukti transfer dan bukti investasi. Kami akan dampingi sampai tuntas. Ini uang rakyat yang harus kembali,” pungkasnya.

 

Dengan adanya pendampingan tersebut, para korban diharapkan memperoleh informasi dan bantuan hukum yang lebih jelas terkait proses hukum serta mekanisme pengembalian dana. Namun, realisasi pengembalian dana tetap bergantung pada proses hukum, eksekusi, dan mekanisme lelang aset yang berlaku.

 

(Mangbetu)

Penulis : Turah

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Turah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru