Toko Kelontong di Gunung Sindur Diduga Jual Miras Ilegal dan Pakai Cukai Palsu, Wartawan Diintimidasi Hingga Diancam Ditembak

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Kelontong di Gunung Sindur Diduga Jual Miras Ilegal dan Pakai Cukai Palsu, Wartawan Diintimidasi Hingga Diancam Ditembak

BOGOR, Sibernasional.com — Praktek penjualan minuman beralkohol (miras) secara terselubung berkedok warung kelontong di kawasan Kabupaten Bogor kembali memicu keresahan publik. Tidak hanya diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengedarkan produk dengan pita cukai bermasalah, pengelola usaha tersebut bahkan nekat melakukan intimidasi hingga ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang bertugas.

Peristiwa ini bermula saat tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Senin (28/09/2026) di Jalan Permata, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pengamatan awal, bangunan tersebut secara kasat mata difungsikan layaknya toko kelontong biasa yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, tempat usaha ini rupanya menyediakan berbagai jenis dan merek minuman keras secara bebas.

Tak hanya persoalan izin edar, tim media juga menemukan kejanggalan pada kemasan fisik produk miras yang diperjualbelikan. Sejumlah botol tampak menggunakan stiker pita cukai yang mencurigakan dan diduga kuat palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik peredaran barang kena cukai secara ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan konsumen.

Situasi memanas ketika wartawan berusaha melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pengelola terkait asal-usul barang, legalitas usaha, serta keaslian pita cukai tersebut.

Bukannya memberikan penjelasan, pemilik toko justru merespons kehadiran awak media dengan nada agresif. Melalui pengeras suara yang terhubung ke sistem CCTV toko, pemilik usaha melontarkan ancaman kekerasan secara verbal.

“Cabut gak lu dari toko gua, nanti gua cari lu gua tembak kepala lu!” ancam pemilik toko dengan nada keras, sebagaimana terekam dalam peristiwa tersebut.

Tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan ini membuat kegiatan peliputan dan pengambilan data di lokasi terpaksa terhenti demi keselamatan jiwa wartawan yang berada di lapangan. Padahal, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas temuan mendalam dan insiden pengancaman tersebut, warga setempat mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, Polres Bogor, Satpol PP, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan tegas di lokasi kejadian.

Masyarakat berharap pihak kepolisian tidak hanya mengusut dugaan pelanggaran izin peredaran miras dan pidana pemalsuan cukai, tetapi juga memproses hukum dugaan pengancaman serta intimidasi terhadap insan pers saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru