Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

- Penulis

Minggu, 27 September 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Terlarang di Gunung Sindur Masih Berlangsung

‎

‎BOGOR, SiberNasional.com — Aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian disebut masih berlangsung. Minggu (27/09/2026)

‎

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja Polsek Gunung Sindur dalam menindaklanjuti informasi maupun laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terlarang di wilayah hukumnya.

‎

‎Sebelumnya, tim media telah mendatangi Polsek Gunung Sindur untuk menyampaikan informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras terlarang daftar G yang berada di sebuah gang buntu di wilayah Kampung Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur pada (25/09/2026)

‎

‎Namun, laporan informasi tersebut disebut tidak diterima oleh pihak kepolisian. Penolakan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang dilaporkan justru kembali ditemukan masih berlangsung.

‎

‎Dengan masih adanya aktivitas tersebut setelah informasi disampaikan kepada kepolisian, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut dan pengawasan yang dilakukan Polsek Gunung Sindur terhadap lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan.

‎

‎” Masih buka, Tramadol naik, 20,000 perbiji, gak jadi beli akhirnya gue,” ujar pelanggan.

‎

‎Masyarakat meminta tegas kepada aparat kepolisian tidak hanya menerima informasi, tetapi juga melakukan langkah tegas berupa pengecekan lapangan, penyelidikan, serta tindakan hukum.

‎

‎Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, keberadaan titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

‎

‎Atas temuan tersebut, tim media berencana menyampaikan laporan beserta dokumentasi yang dimiliki kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara jelas alasan pihak Polsek Gunung Sindur tidak menerima laporan informasi tersebut serta langkah apa yang telah dilakukan terhadap lokasi yang dimaksud.

‎

‎Tim media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh Polsek Gunung Sindur.

‎

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru