Perkara 93/Pdt.G/2026/Pn Kdl Memasuki Agenda Pembacaan Gugatan, Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara 93/Pdt.G/2026/Pn Kdl Memasuki Agenda Pembacaan Gugatan, Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

 

Kendal, Sibernasional.com – Hari ini sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Gugatan. (24/9/26)

 

RIWAYAT SIDANG:

 

1. Kamis, 10 September 2026: Sidang perdana agenda Mediasi dan Pemanggilan Para Pihak. Majelis Hakim menetapkan mediasi lanjutan 17 September 2026.

2. Kamis, 17 September 2026 Pukul 10.00 WIB: Mediasi lanjutan difasilitasi Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Dinyatakan GAGAL dan tidak mencapai kesepakatan. Sidang akan lanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

3. Kamis, 24 September 2026: Agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat.

 

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim:

– Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.

– Hakim Anggota 1: Aditya, S.H.

– Hakim Anggota 2: pulung, S.H.

– Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

 

TIM HUKUM FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM HADIR KAWAL:

 

Pihak Penggugat Ibu Rubiyati didampingi Tim Kuasa Hukum dari DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAW FIRM, yaitu:

 

1. Adv. Senior Kawakan Kaliber Top Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Ketua Umum DPP FERADI WPI

2. Advokat Kondang Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI / Ketua Advokat & Paralegal DPC Kota Semarang

3. Adv. Terkenal Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

4.Adv Viral.Eko Ponco, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX

5.Subagyo,SH.,PFW.,C.M DF.,C.JKJ.,C.FTAX.

6. Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX

7. Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.

8. Najwa Amalia Khairani, SH.,C.PFW

9. Agus Susilo, S.H.,C.PFW

10.Arno Samudra,S.H

 

STATEMENT TIM HUKUM:

 

Waketum DPP FERADI WPI, advokat Top Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. menyampaikan:

 

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Hari ini mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Kami sudah menawarkan win-win solution dengan itikad baik, namun belum berhasil. Kami siap lanjut ke pokok perkara.”

 

Adv. Kondang Markus Wijaya, S.H. menegaskan:

 

“Hak klien harus diutamakan dan keadilan bagi Ibu Rubiyati harus diperjuangkan. Mediasi gagal bukan akhir, ini awal untuk membuktikan kebenaran di persidangan.”

 

Ketum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom. menambahkan:

 

“Gagalnya mediasi adalah dinamika hukum. Tim kami sudah siap dengan alat bukti dan saksi untuk perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap.”

 

Tim Hukum DPP FERADI WPI menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga pokok perkara, pembuktian, sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

 

Semoga Alloh Paring barokah, lancar, dan keadilan untuk Ibu Rubiyati. Aamiin. Ujar Advokat Top Sukindar SH

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

team Investigasi Dedy Rinaldy

Penulis : Rinaldy

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Rinaldy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru