Diduga Oknum Anggota Polisi Risal Alias Tipa Mengeruk BBM Jenis Solar Subsidi Di SPBU Winagun No 74.951.09 Dan SPBU Tateli

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Oknum Anggota Polisi Risal Alias Tipa Mengeruk BBM Jenis Solar Subsidi Di SPBU Winagun No 74.951.09 Dan SPBU Tateli

 

MANADO, Sibernasional.com – Dugaan aktivitas pengumpulan atau penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Winangun 74.951.09 Kota Manado dan sekitarnya menjadi sorotan masyarakat.

 

Informasi yang dihimpun awak media Sibernasional.com pada saptu 18/09/2026 menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengisian solar subsidi yang dilakukan menggunakan kendaraan jenis Panther yang diduga kuat, milik oknum anggota polisi Risal alias Tipa yang bertugas di mako Polda Sulawesi Utara

 

Sejumlah lokasi yang disebut dalam informasi tersebut antara lain SPBU Tateli, Kecamatan Pineleng, serta SPBU Winangun.74.951.09 Masyarakat yang ditemui awak media mempertanyakan dugaan aktivitas tersebut, terutama apabila BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna justru dikumpulkan untuk di distribusikan ke gudang-gudang solar ilegal.

 

Dari hasil penelusuran awak media dan Investigasi membenarkan aktivitas dari mobil tersebut terpantau di SPBU Winangun 74.951.09 .membenarkan kendaraan, tersebut sementara melaksanakan aksinya pada Sabtu 18/09/2026 di SPBU winangun. Hal mendapat sorotan tajam di kalangan masyarakat keterangannya kepada awak media, sejumlah warga menyampaikan dugaan bahwa kendaraan tersebut,telah di.modifikasi pada bagian tangki. Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, bentuk modifikasi, jumlah BBM yang dibeli, serta tujuan akhir penyaluran solar tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak terkait.

 

Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam kegiatan tersebut juga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang. Karena itu, konfirmasi dari yang bersangkutan maupun dari institusi Kepolisian menjadi penting untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan.

 

Secara regulasi, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa anggota Polri terikat dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi. Pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme Komisi Kode Etik Kepolisian.

 

Selain itu, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, maupun kehidupan sehari-hari.

 

Dari sisi distribusi BBM, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Solar merupakan salah satu jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi, dengan ketentuan mengenai konsumen pengguna dan titik serah.

 

Atas informasi tersebut, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi. Apabila terdapat bukti pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan pidana, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Risal alias Tipa, pihak pengelola SPBU Tateli maupun SPBU Winangun, serta Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan fakta dan memberikan hak jawab secara berimbang.

 

Tim

Penulis : Tim Investigasi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru