Diduga Aplikasi Hijau Marak di Karimun, Remaja Belia Diduga Terlibat, Warga Soroti Hotel 21 Karimun

- Penulis

Selasa, 22 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Aplikasi Hijau Marak di Karimun, Remaja Belia Diduga Terlibat, Warga Soroti Hotel 21 Karimun

 

Karimun, Sibernasional.com – Fenomena maraknya penggunaan aplikasi hijau atau MiChat yang diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi online kini meresahkan warga Kabupaten Karimun.

 

Praktik tersebut diduga telah merusak generasi muda di Karimun. Berdasarkan beberapa keterangan warga sekitar, Hotel 21 Karimun (21st Century Hotel) yang beralamat di *Jl. Teuku Umar No. 41 RT 01 / RW 01, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun* diduga kerap menjadi lokasi aktivitas tersebut.

 

Warga menyebut, beberapa gadis yang diduga masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA di Karimun terpantau keluar masuk di hotel yang berada di kawasan Coastal Area, dekat Pelabuhan Tanjung Balai Karimun tersebut.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa fenomena yang merusak moral generasi muda ini seolah dianggap sepele dan dibiarkan merajalela tanpa adanya tindakan tegas dari Pemkab Karimun dan Aparat Penegak Hukum (APH) Karimun.

 

Jika terbukti melibatkan anak di bawah umur, maka perbuatan tersebut diduga melanggar berat:

 

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, ancaman 15 tahun penjara.

 

2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), ancaman 3-15 tahun penjara.

 

3. UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27 ayat (1) tentang muatan asusila.

 

Masyarakat Karimun meminta kepada Bupati Karimun, Dinas Pariwisata, Satpol PP, serta Polres Karimun untuk segera melakukan razia dan pengawasan ketat terhadap hotel-hotel dan aplikasi yang diduga menjadi sarang praktik tersebut, demi menyelamatkan generasi muda Karimun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel 21 Karimun belum berhasil dikonfirmasi oleh tim sibernasionalcom

 

Tim Investigasi: sibernasionalcom

Kaperwil Kepri: Muhamad Buhari

Penulis : Buhari

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Buhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru