Viral Seorang Aparatur Sipil Negara ASN. DH Menjadi Sorotan Publik Singgu Wartawan Terima Uang 20.RB Dalam Menyampaikan Berita 

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunungsitoli, SiberNasional.com — Aktivitas seorang aparatur sipil negara (ASN) di media sosial menjadi sorotan setelah akun Facebook berinisial (DH), yang diketahui merupakan seorang oknum ASN, diduga menuliskan komentar bernada sindiran terhadap seorang wartawan.

Rabu 16/9/2026

 

Dalam kolom komentar sebuah unggahan Facebook, akun tersebut menuliskan kalimat, “mungkin sudah kasih 20 ribu.” Pernyataan singkat tersebut menjadi Asumsi Publik dan menuai perhatian Pengguna media sosial karena dinilai dapat dipersepsikan sebagai sindiran atau tudingan bahwa wartawan yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan pemberitaan.

 

Meski hanya terdiri dari beberapa kata, komentar tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila konteksnya mengarah kepada tuduhan tertentu terhadap pribadi wartawan dan dapat diketahui oleh publik.

 

Secara hukum, sebuah komentar di media sosial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan terhadap seseorang, persoalan tersebut dapat dimintakan penilaian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Terlebih, apabila komentar tersebut ditujukan secara jelas kepada wartawan tertentu dan dikaitkan dengan profesinya, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum dengan terlebih dahulu mengamankan bukti digital.

 

Tidak hanya aspek pidana, status (DH) sebagai oknum ASN juga menjadi perhatian. Sebagai aparatur negara, setiap ASN terikat pada ketentuan disiplin dan kode etik yang mengatur perilaku, termasuk dalam menggunakan media sosial.

 

Komentar di ruang publik semestinya disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap orang, namun kritik idealnya disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi tuduhan yang berpotensi merusak reputasi seseorang.

 

SiberNasional com masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada oknum ASN berinisial (DH) terkait maksud serta konteks komentar tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai maksud dari kalimat “mungkin sudah kasih 20 ribu” yang ditulis pada kolom komentar tersebut.

 

(Yarmend)

Penulis : Yarmend

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yarmend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru