Mbah Petrok alias Maskur Afandi Tersangka Mafia Tanah, Sering Melakukan Intimidasi Terhadap Aktivis Perlindungan Sosial Melalui Pesan Chat DM Instagram

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mbah Petrok alias Maskur Afandi Tersangka Mafia Tanah, Sering Melakukan Intimidasi Terhadap Aktivis Perlindungan Sosial Melalui Pesan Chat DM Instagram

Batang, Sibenasional.com – Tindakan intimidasi di ruang digital kembali menimpa aktivis kemanusiaan. Sosok Mbah Petrok alias Maskur Afandi, yang santer disebut terlibat dalam jaringan tersangka mafia tanah, dilaporkan sering melakukan aksi intimidasi dan pengancaman terhadap aktivis Perlindungan Sosial melalui fitur pesan langsung (Direct Message / DM) di media sosial Instagram.

 

Aksi penekanan verbal ini terungkap setelah korban mengamankan sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan dari akun terduga pelaku. Berdasarkan bukti digital tersebut, pelaku secara intensif mengirimkan pesan-pesan bernada ancaman psikologis guna menekan mental korban yang saat ini aktif mengawal hak-hak sosial masyarakat.Kuat dugaan, rentetan pesan intimidasi ini dikirimkan pelaku untuk membungkam gerakan aktivis Perlindungan Sosial yang tengah menyoroti sepak terjang pelaku terkait kasus mafia pertanahan.

 

Pola intervensi lewat media sosial dipilih pelaku sebagai instrumen untuk mempersekusi posisi hukum korban di lingkungan komunitasnya.”Intimidasi yang dilakukan oleh oknum ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap gerakan advokasi perlindungan sosial.

 

Pelaku sengaja memanfaatkan pesan digital untuk meneror, merusak reputasi, serta membatasi ruang gerak aktivis yang membela hak korban konflik tanah,” ungkap perwakilan pendamping korban dalam rilis tertulisnya.Hingga saat ini, pihak korban bersama tim pendamping hukum tengah mengonsolidasikan seluruh berkas bukti obrolan Instagram tersebut. Langkah hukum tegas segera ditempuh dengan melaporkan akun terkait ke unit Siber Kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pasal pengancaman, sekaligus meminta perlindungan fisik bagi korban demi menghindari potensi bahaya yang lebih besar.

 

Aktivis Perlindungan Sosial mendesak kepada Polsek Warungasem Kab. Batang Jawa Tengah untuk secepatnya mencari dan menangkap pelaku mafia tanah Maskur Afandi, supaya ada keadilan bagi masyarakat tidak mampu yang menjadi korban mafia tanah.

 

Wartawan : Ariyanto

Penulis : Ariyanto

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Ariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru