Mediator Non Hakim PN Pekalongan M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. “Tidak Ada Perkara yang tidak bisa Didamaikan”
PEKALONGAN, Sibernasional.com — M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., C.FTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dengan keputusan tersebut, nama M. Ismail Zulkarnain tercantum dalam daftar mediator non hakim pada PN Pekalongan.
M. Ismail yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah merupakan anggota FERADI MEDIATORE yang telah mengikuti pendidikan dan memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari persyaratan untuk menjalankan tugas sebagai mediator non hakim.
Ia menyampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya penting dalam penyelesaian sengketa secara damai, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama sebelum perkara berlanjut ke tahap putusan.
“Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto kami sebagai mediator yang mendapatkan pendidikan dari FERADI MEDIATORE. Sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir pada putusan hakim,” ujar M. Ismail Zulkarnain.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi bukan hanya mengenai tercapainya kesepakatan, tetapi juga bagaimana para pihak dapat menemukan solusi yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak atau win-win solution.
Dituntut Menjaga Netralitas dan Integritas
M. Ismail menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk menjalankan tugas sebagai mediator non hakim di PN Pekalongan.
“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi netralitas, independensi, integritas, dan kerahasiaan proses mediasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa penetapan seorang mediator non hakim bukan sekadar pencapaian administratif, tetapi juga membawa tanggung jawab profesional dalam menjalankan proses mediasi di lingkungan pengadilan.
“Secara regulatif, mediator non hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang berkaitan dengan prosedur dan pelaksanaan mediasi. Mediator harus menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.
Ia menambahkan, mediator juga memiliki tanggung jawab administratif dalam melaksanakan dan melaporkan hasil proses mediasi sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
Donny turut mengapresiasi para lulusan FERADI MEDIATORE yang telah dipercaya dan ditetapkan sebagai mediator non hakim di sejumlah pengadilan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena banyak lulusan FERADI MEDIATORE yang kemudian dipercaya menjadi mediator non hakim di pengadilan. Ini menjadi motivasi bagi organisasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan, dan profesionalisme para mediator,” ujarnya.
Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Donny menjelaskan bahwa mediator memiliki peran penting dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk membuka ruang komunikasi dan mencari kemungkinan penyelesaian yang dapat disepakati bersama.
Menurutnya, mediasi juga menjadi bagian dari upaya sistem peradilan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap menempatkan para pihak sebagai pihak yang menentukan apakah kesepakatan dapat tercapai.
“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa pelaksanaan tugasnya berada dalam koridor hukum dan ketentuan pengadilan. Karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, independensi, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal yang tidak dapat ditawar,” lanjut Donny.
Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 di PN Pekalongan menjadi bagian dari pelaksanaan mekanisme mediasi di lingkungan peradilan.
Dengan penetapan tersebut, FERADI MEDIATORE menyatakan akan terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme mediator agar penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat berjalan secara objektif, berintegritas, dan memberikan ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Rinaldy
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Rinaldy












