Tanah 22 Bata Milik Jueda Diduga Masuk Sertifikat H. Dedi, Keluarga Minta BPN Buka Riwayat Peralihan Hak

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah 22 Bata Milik Jueda Diduga Masuk Sertifikat H. Dedi, Keluarga Minta BPN Buka Riwayat Peralihan Hak

 

Kuningan, Sibernasional.com – Tanah seluas 22 bata milik Ibu Jueda di Blok Bojong, RT 24/RW 05, Desa Ancaran, Kabupaten Kuningan, tengah dipersoalkan setelah keluarga menduga bidang tanah tersebut masuk atau bertumpang tindih dengan sertifikat atas nama almarhum H. Dedi.

 

Keluarga Jueda menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan kepada pihak lain. Persoalan yang kini mereka pertanyakan bukan mengenai hilangnya tanah secara fisik, melainkan bagaimana hak atas bidang tanah tersebut diduga dapat berubah dalam administrasi pertanahan hingga muncul dalam dokumen pihak lain.

 

Perwakilan keluarga Jueda, Ahmad Yahya, meminta persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai sengketa batas tanah.

Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat pemindahan atau perubahan alas hak tanpa transaksi maupun dasar peralihan yang sah, maka proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

 

“Jangan hanya pemegang sertifikat yang diperiksa. Siapa yang membuat, mengubah, mengusulkan, memproses sampai sertifikat itu terbit harus dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar hukum,” ujar Yahya, Rabu (2/9/2026).

 

Yahya mengatakan, persoalan tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang menurut keluarga perlu diperiksa sejak sekitar 2013.

Pada tahun tersebut, Ali disebut beberapa kali menawarkan untuk membeli tanah milik Jueda. Namun tawaran tersebut ditolak karena tanah itu disebut diperuntukkan bagi anak-anak Jueda.

 

Setelah itu, Suminta juga disebut datang sebanyak tiga kali dengan maksud membeli bidang tanah yang sama.

Menurut keterangan keluarga, pada kedatangan terakhir sempat terjadi ucapan yang dianggap sebagai ancaman. Sekitar setengah bulan kemudian, berdiri tembok tinggi di bagian depan tanah.

Keluarga Jueda menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah memiliki keterkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan yang kemudian muncul.

 

PTSL 2018 dan 2023 Jadi Titik Terungkapnya Persoalan

Keluarga Jueda kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018 dan kembali mendaftarkan bidang tanah tersebut pada 2023.

 

Dalam proses PTSL kedua, keluarga menyebut petugas BPN yang bernama Agus melakukan plotting menggunakan teknologi satelit sekitar pukul 14.45 WIB.

Dari proses tersebut, menurut keluarga, posisi bidang tanah Jueda terlihat bergeser dan masuk atau bertumpang tindih dengan bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama almarhum H. Dedi.

 

Petugas kemudian meminta pihak keluarga memberikan klarifikasi mengenai status dan riwayat tanah tersebut.

Keluarga Jueda mengaku memperoleh surat pernyataan bermeterai dari istri almarhum H. Dedi, yang oleh keluarga disebut sebagai Ibu Hj. Dedi.

 

Menurut keluarga, surat tersebut menyatakan bahwa pihak keluarga H. Dedi tidak mengklaim tanah yang berada di sebelah timur sebagai milik mereka.

 

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada petugas BPN sebagai bagian dari klarifikasi.

Namun, proses sertifikasi tanah Jueda tidak berlanjut karena masa pelaksanaan PTSL berakhir.

 

Keluarga Minta Letter C dan Riwayat Sertifikat Dibuka

 

Atas persoalan tersebut, Yahya meminta Pemerintah Desa Ancaran membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.

Dokumen yang diminta antara lain Letter C, buku tanah, riwayat tanah, data batas-batas bidang serta dokumen lain yang dapat menjelaskan status dan asal-usul kepemilikan tanah.

Keluarga juga meminta BPN Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan sertifikat atas nama H. Dedi.

 

Pertanyaan yang ingin dijawab antara lain mengenai alas hak yang digunakan, siapa pemohon sertifikat, bagaimana proses pengukuran dilakukan, bagaimana data fisik dan data yuridis diverifikasi, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

 

“Kalau ternyata ada perubahan alas hak tanpa transaksi, kami tidak akan berhenti pada koreksi administrasi. Kami akan meminta aparat penegak hukum mengusut siapa yang terlibat,” kata Yahya.

 

Tidak Berhenti pada Persoalan Administrasi

Keluarga Jueda menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

Namun apabila tidak ditemukan penyelesaian konkret, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik melalui mekanisme perdata maupun pidana, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada BPN RI dan aparat penegak hukum.

 

Yahya menyebut Pasal 385 KUHP sebagai salah satu ketentuan yang akan diminta untuk dikaji, tanpa menutup kemungkinan adanya penerapan ketentuan hukum lain apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana.

 

Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

 

Siapa yang Memindahkan Hak di Atas Kertas?

 

Bagi keluarga Jueda, persoalan tersebut kini mengerucut pada satu pertanyaan utama.

Jika benar tidak pernah terjadi jual beli maupun peralihan hak yang sah, bagaimana bidang tanah seluas 22 bata tersebut dapat tercatat atau bertumpang tindih dengan sertifikat atas nama pihak lain?

 

Pertanyaan itu, menurut Yahya, harus dijawab melalui pemeriksaan terbuka terhadap seluruh rangkaian administrasi pertanahan.

 

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak ada yang kebal hukum hanya karena prosesnya berlangsung melalui dokumen administrasi,” tegasnya.

 

Keluarga Jueda menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh bukan semata-mata untuk mempersoalkan kepemilikan tanah, tetapi untuk memperoleh kejelasan mengenai riwayat administrasi dan memastikan proses penerbitan dokumen pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru