KUASA HUKUM HORMATI PROSES PERSIDANGAN DI PN SURABAYA, ADVOKAT RIKHA PERMATASARI: “KAMI AKAN TERUS MENGAWAL DAN MEMPERJUANGKAN HAK HUKUM KLIEN”
SURABAYA, Sibernasional.com — 1 September 2026 — Tim kuasa hukum Penggugat dalam perkara perdata Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim hukum menegaskan akan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya untuk mengawal serta memperjuangkan kepentingan dan hak hukum klien melalui mekanisme peradilan, tanpa mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan perkara kepada Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak ingin mendahului penilaian ataupun putusan Majelis Hakim. Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum akan kami sampaikan serta uji melalui persidangan,” kata Rikha dalam keterangannya, 1 September 2026.
Gugatan PMH mempersoalkan rangkaian penagihan hingga proses eksekusi
Perkara Nomor 766/Pdt.G/2026/PN Sby merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang.
Berdasarkan dokumen gugatan yang menjadi dasar pemberitaan ini, Penggugat mencantumkan PT Bank Central Asia Tbk cq. Kantor Wilayah III Surabaya, Davy Hindranata, S.H., M.H., dan Rina Susanty Florida Pardede sebagai para Tergugat.
Gugatan tersebut mempersoalkan sejumlah rangkaian peristiwa yang menurut Penggugat berkaitan dengan hubungan kredit, penagihan, pengalihan piutang melalui mekanisme cessie, pemberitahuan pelaksanaan lelang, hingga proses yang berkaitan dengan eksekusi terhadap objek jaminan KPR.
Penggugat juga mendalilkan bahwa objek berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam gugatan disebutkan bahwa hingga perkara diajukan, menurut Penggugat, belum terdapat pembagian harta bersama berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, status hukum objek tersebut masih merupakan bagian dari dalil Penggugat dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara.
Penggugat menyebut telah menempuh sejumlah upaya
Dalam dokumen gugatan, Penggugat menyebut telah menempuh sejumlah upaya sebelum mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Di antaranya, Penggugat disebut mengajukan permohonan keringanan dan restrukturisasi KPR pada 19 Mei 2024.
Selanjutnya, pada 9 Agustus 2024, Penggugat menyatakan telah menyampaikan pengaduan melalui layanan KONTAK 157 OJK.
Pada 24 Februari 2025, Penggugat juga menyatakan telah mengajukan permohonan blokir administrasi terhadap sertifikat objek sengketa kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
Sementara itu, berdasarkan uraian dalam gugatan, piutang disebut telah dialihkan melalui mekanisme cessie pada 17 Februari 2025.
Kemudian, pada 29 Desember 2025, disebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang terhadap objek yang dipersoalkan dalam perkara.
Seluruh uraian tersebut merupakan dalil dan keterangan yang tercantum dalam dokumen gugatan dan masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan perkara.
Proses aanmaning turut menjadi bagian dari perkara
Perkara tersebut juga berkaitan dengan proses aanmaning.
Dalam dokumen gugatan, Penggugat mencantumkan Risalah Panggilan Aanmaning yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 26 Juni 2026.
Dokumen panggilan aanmaning yang menjadi bagian dari dokumen perkara mencantumkan Rina Susanty Florida Pardede dan/atau penghuni tanah dan bangunan sebagai Termohon Eksekusi, sementara Lisa Ardiana tercantum sebagai Pemohon Eksekusi.
Dokumen tersebut menyebut bahwa aanmaning berkaitan dengan pelaksanaan Grosse Risalah Lelang tanggal 9 Maret 2026.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan Penggugat dalam upayanya memperoleh perlindungan hukum melalui perkara perdata yang sedang diperiksa.
Penggugat meminta proses lelang dan eksekusi ditunda
Dalam permohonan provisi, Penggugat meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan para Tergugat menunda dan/atau menghentikan proses pelelangan, pengosongan, penyerahan penguasaan, maupun tindakan eksekusi terhadap objek sengketa sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Permintaan tersebut merupakan petitum dan permohonan Penggugat, sehingga keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Majelis Hakim.
Penggugat beralasan bahwa apabila objek sengketa beralih kepada pihak ketiga sebelum perkara memperoleh penyelesaian, pelaksanaan putusan yang nantinya menguntungkan Penggugat dikhawatirkan menjadi lebih sulit dilakukan secara efektif.
Dalam pokok perkara, Penggugat antara lain meminta agar pengadilan menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang tanggal 29 Desember 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penggugat juga meminta penghentian tindakan penagihan yang menurut Penggugat bertentangan dengan asas itikad baik, kepatutan, dan kehati-hatian, serta mengajukan tuntutan ganti kerugian immaterial.
Rikha: seluruh dalil akan dibuktikan di persidangan
Rikha menegaskan bahwa seluruh permohonan dan argumentasi hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.
“Kami tidak ingin mendahului penilaian maupun putusan Majelis Hakim. Fokus kami adalah membuktikan dalil-dalil gugatan berdasarkan alat bukti dan argumentasi hukum yang sah di persidangan,” ujarnya.
Menurut Rikha, menghormati proses peradilan tidak berarti pihaknya mengurangi upaya dalam menjalankan mandat profesi sebagai advokat.
“Sebagai advokat, kewajiban kami adalah mengawal, melindungi, dan memperjuangkan hak serta kepentingan hukum klien melalui koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Hak para pihak tetap diuji dalam persidangan
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan status objek sengketa, proses penagihan, pengalihan piutang, pelaksanaan lelang, serta tahapan eksekusi sebagai bagian dari persoalan yang perlu dilihat berdasarkan dokumen, alat bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Di satu sisi, perkara Perbuatan Melawan Hukum masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, dokumen yang diajukan dalam perkara menunjukkan bahwa proses terhadap objek sengketa telah berkaitan dengan tahapan aanmaning.
Namun, adanya gugatan maupun proses aanmaning tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum atau bahwa proses eksekusi telah melanggar hukum.
Hal tersebut masih harus dinilai dan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dasar hukum yang digunakan para pihak, serta pertimbangan Majelis Hakim.
Dengan demikian, posisi hukum masing-masing pihak tetap harus ditempatkan secara proporsional sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Agenda persidangan berikutnya
Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2026.
Rikha memastikan timnya akan mempersiapkan pembuktian dan argumentasi yuridis sesuai dengan tahapan hukum acara perdata.
“Pengadilan adalah tempat para pihak menguji dalil, bukti, dan argumentasi hukumnya. Kami percaya pada prinsip independensi dan imparsialitas peradilan. Biarkan fakta hukum dan alat bukti berbicara di hadapan Majelis Hakim,” ujar Rikha.
Ia menegaskan bahwa tim hukum akan terus menjalankan pendampingan terhadap klien secara profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami akan terus berdiri mengawal hak hukum klien secara profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami menghormati kewenangan Majelis Hakim dan akan menyerahkan penilaian perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.”
Penulis : Ibnu Amin
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Ibnu Amin












