LKBH BARA Gunung Jati Minta Polresta Cirebon Telusuri Utuh Dugaan Transaksi di PDAM Tirta Jati

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKBH BARA Gunung Jati Minta Polresta Cirebon Telusuri Utuh Dugaan Transaksi di PDAM Tirta Jati

 

Kab Cirebon, Sibernasional.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA GUNUNG JATI meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim Polresta Cirebon menangani proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon secara profesional, transparan, objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(01/09/2026)

 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul perkembangan penanganan dugaan transaksi yang dikaitkan dengan perkara di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

 

Sebelumnya, Ryaen Erisman (RE) disebut mendatangi sendiri Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas), menyerahkan bukti transaksi, serta meminta perlindungan hukum sebagai pihak yang melaporkan transaksi tersebut.

 

Perkembangan terbaru terlihat dari surat undangan klarifikasi Satreskrim Polresta Cirebon tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ryaen Erisman.

 

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon sedang melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.

 

Ryaen Erisman diminta memberikan keterangan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 09.30 WIB di Unit II/Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.

 

LKBH Minta Polisi Tidak Berhenti pada Transaksi

Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI, Kadlani, meminta aparat penegak hukum melihat persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan maupun menerima transaksi.

 

“Kami meminta Kapolresta Cirebon dan Kasat Reskrim jangan hanya melihat siapa yang mentransfer dan siapa yang menerima. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap untuk apa transaksi itu dilakukan, atas permintaan siapa, berkaitan dengan kewenangan apa, apakah ada pelayanan atau keputusan di lingkungan PDAM Tirta Jati yang berhubungan dengan transaksi tersebut, serta ke mana aliran dana selanjutnya.”

 

Menurut Kadlani, proses pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 

Beberapa hal yang dinilai penting untuk ditelusuri antara lain asal-usul dan tujuan transaksi, komunikasi antara pihak pemberi dan penerima, hubungan transaksi dengan pelayanan atau kewenangan di PDAM Tirta Jati, serta pihak yang meminta, mengarahkan, menerima atau menikmati dana apabila hal tersebut nantinya terbukti.

 

Selain itu, LKBH meminta aparat menelusuri aliran dana setelah transaksi, keputusan atau tindakan administratif yang terjadi sebelum dan sesudah transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan berdasarkan bukti yang ditemukan.Minta Proses Hukum Bebas Intervensi

LKBH BARA GUNUNG JATI juga menekankan pentingnya independensi aparat dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Menurut Kadlani, perkara yang menyangkut pelayanan publik dan badan usaha milik daerah memiliki kepentingan masyarakat yang besar sehingga proses penanganannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara publik.

 

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum sebelum ada pembuktian. Kami justru meminta hukum bekerja. Kalau seseorang tidak terlibat, maka pemeriksaan yang objektif akan membersihkannya. Tetapi kalau ditemukan alat bukti adanya tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat jabatan dan kedudukannya,” tegas Kadlani.

 

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap suatu transaksi tidak boleh secara otomatis dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak yang terlibat telah melakukan tindak pidana.

 

Semua pihak yang disebut dalam laporan maupun pemberitaan, menurutnya, tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah.

RE Buka Bukti Transaksi, Polisi Diminta Telusuri Fakta

Langkah Ryaen Erisman yang menyerahkan bukti transaksi dan meminta agar rangkaian peristiwa diperiksa

Penulis : Yt

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru