Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Teluknaga Diduga Berkamuflase dengan Sistem COD

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G di Teluknaga Diduga Berkamuflase dengan Sistem COD

TANGERANG, Sibernasional.com — Dugaan peredaran obat keras tertentu yang masuk dalam kategori obat keras daftar G di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dengan menggunakan pola transaksi COD (Cash on Delivery), Jumat (28/08/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media di lapangan, transaksi obat keras terlarang daftar G tersebut diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan sistem COD. Pola tersebut diduga digunakan untuk menghindari transaksi secara langsung di satu lokasi sehingga menyulitkan pengawasan.

Dalam penelusuran tim media, muncul informasi dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial MH yang disebut-sebut mengakomodir aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G tersebut.

Selain itu, informasi yang diterima tim media, MH diduga meminta seseorang bernama Hendro untuk mengawasi atau menjaga aktivitas peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Teluknaga.

Baca Juga:  Bantuan Logistik Kapolri untuk Polres Aceh Tamiang Tiba, Pastikan Pelayanan Kepolisian Segera Pulih

Sistem COD dalam transaksi obat keras terlarang daftar G itu menjadi perhatian karena transaksi dapat berpindah-pindah lokasi dan dilakukan dalam waktu singkat. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Tim media meminta dengan tegas kepada Polsek Teluknaga dan Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut guna memastikan apakah benar masih terdapat aktivitas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya.

Apabila ditemukan adanya tindak pidana, aparat penegak hukum setempat segera melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelusuri pihak yang memasok, menjual, mengedarkan maupun pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Apabila terjadinya pembiaran atau dibiarkan oleh Polsek Teluknaga para penjual obat keras terlarang daftar G tersebut, maka kami tim media akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri melalui QR Yanduan Propam Polri.

Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru