Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Polres Kota Bekasi Patut di Curigai Melindungi Pihak Pengembang

Kota Bekasi, Sibernasional.com – Sengketa pertanahan yang melibatkan PT Kodau resmi memasuki babak baru. Kuasa hukum yang mewakili para pemilik lahan secara tegas menyatakan akan segera mencapai langkah hukum komprehensif, baik melalui jalur perdata maupun pidana, guna menyelesaikan penyelamatan yang telah larut-larut akibat adanya temuan kejanggalan mendasar dalam proses penguasaan lahan.

Berdasarkan data dan dokumen otentik yang dimiliki, Girik Nomor C815 Persil 43 yang menjadi alas hak sah para klien terbukti sah secara hukum. Kendati demikian, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kuat praktik persekongkolan jahat (fraude) dan rekayasa administrasi dalam proses penguasaan lahan oleh PT Kodau.

Dari total objek yang dilindungi seluas 4.954 meter persegi, seluas 2.954 meter persegi hingga kini masih berada dalam ketidakjelasan status hukum dan penguasaannya. Atas kondisi ini, lembaga kuasa hukum secara terbuka mengirimkan adanya keterlibatan oknum internal di tingkat kelurahan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Kami menghimbau PT Kodau untuk duduk bersama, membuka data secara transparan. Jangan menutup mata terhadap hak-hak masyarakat. Keputusan akhir nanti akan kami serahkan sepenuhnya pada proses peradilan yang independen,” tegas perwakilan kuasa hukum.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengecam tindakan keras penggusuran sepihak yang dilakukan di atas lahan yang disengketakan. Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama karena eksekusi lapangan tersebut serta menyasar warga yang telah memegang hak atas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.

Baca Juga:  Investigasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Wartawan Barometer Indonesia News Diintimidasi dan Alami Pengeroyokan

Tindakan penguasaan fisik secara paksa ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum agraria nasional, serta berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Hukum Tegas yang Disiapkan
Menangapi mandeknya penyelesaian secara musyawarah, pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam dan bersiap melayangkan gugatan hukum menyeluruh berdasarkan peraturan berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Perlindungan hak atas tanah dan asas fungsi sosial hak atas tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian materiil dan immateriel yang dialami para pemilik lahan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen autentik, dan disahkan oleh oknum terkait.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan perlawanan hingga hak-hak klien konstitusional kami sepenuhnya. Kami memberikan kesempatan terakhir bagi PT Kodau untuk menunjukkan iktikad baik melalui mediasi sebelum langkah hukum formal yang lebih tegas resmi didaftarkan,”

Andreas beda kredok akan melakukan aksi kembali yang lebih besar apabila pihak PT kodau tidak duduk bersama tim kuasa hukum pungkas Andreas menutup pernyataan.

(Merah)

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru