Buka Bebas Di Pinggir Jalan, Penjualan Obat Keras Daftar G di Cianjur Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buka Bebas Di Pinggir Jalan, Penjualan Obat Keras Daftar G di Cianjur Jadi Sorotan

CIANJUR, Sibernasional.com – Dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung secara terbuka di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, menimbulkan keresahan karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Kamis (06/08/2026).

Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa legalitas resmi tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum meningkatkan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta jajaran Polda Jawa Barat, khususnya Kapolda Jawa Barat, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cianjur.

“Peredaran obat keras seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami berharap aparat bertindak tegas agar generasi muda tidak semakin menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Ketua LBH Satria DPD Banten Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-61 kepada Bupati Tangerang

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, langkah pemberantasan yang sebelumnya pernah disuarakan diharapkan dapat terus dikawal melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Warga menilai pemberantasan peredaran obat keras tanpa legalitas resmi BPOM RI memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, BPOM, serta masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Cianjur maupun Polda Jawa Barat terkait langkah terbaru dalam menangani dugaan maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru