Warung Gubuk Abal – Abal Jual Obat Keras Daftar G, Kapolres Tegaskan Komitmen Akan Lakukan Penindakan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warung Gubuk Abal – Abal Jual Obat Keras Daftar G, Kapolres Tegaskan Komitmen Akan Lakukan Penindakan

Cianjur, Sibernasional.com – Sebuah warung gubuk abal abal yang menjual obat keras terlarang daftar G secara bebas dan terbuka berada di Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Cianjur. Kamis (30/07/2026).

Bermula ketika kami tim media melakukan kegiatan sosial kontrol di wilayah Cijedil Cianjur, lalu kami tim media melihat sebuah warung kecil yang mencurigakan.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab terlihat pemandangan ganjil di mana banyak anak muda yang terus hilir mudik ke warung tersebut dalam waktu yang singkat.

Guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi, awak media kemudian melakukan investigasi di sekitar lokasi. Akhirnya tim media yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan 3 butir obat keras terlarang dari hasil penyamaran tersebut.

Warung tersebut menjual obat keras terlarang daftar G diantaranya, Tramadol dengan harga 70.000 rupiah per lembar, dan juga Hexymer dengan harga 15.000 rupiah per 10 butir.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kami tim media kemudian melaporkan informasi dan temuan itu kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. melalui pesan singkat WhatsApp, Laporan tersebut mendapat respons dari Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Camat Pasar Kemis Lantik Ahmad Adam Fiqri Sebagai Ketua Karang Taruna Periode 2025-2030

Dalam percakapan tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.

“Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Kemudian kami mengirimkan lokasi yang menjadi tempat bertransaksinya peredaran obat keras terlarang di warung tersebut.

“Langsung kita tindak lanjuti”, tambahnya Kapolres.

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dapat menindak pelaku peredaran obat keras secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat khususnya generasi muda, Serta menindaklanjuti dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan terus melanjutkan berita ini hingga ke Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polri.

Penulis : Red/Tim

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru