Pelaku Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penyulingan Oli Bekas di Panongan, Diduga Hendak Suap Wartawan Rp 200 Ribu

 

Tangerang, Sibernasional.com –Seorang pelaku usaha penyulingan oli bekas berinisial Mb, di Jalan Raya Curug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga kuat melakukan upaya penyuapan terhadap wartawan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 Juli 2026 pukul 15.55 wib.

 

Upaya penyuapan itu muncul setelah tim wartawan menemukan dan memberitakan aktivitas penyulingan oli bekas milik Mb yang diduga mencemari lingkungan dengan limbah B3.

 

Berdasarkan temuan oleh wartawan dan tim di lapangan, Mb menghubungi salah satu wartawan yang memberitakan usahanya dan mengajak bertemu. Saat pertemuan dilakukan di samping lokasi, Mb menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada tim wartawan.

 

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar pemberitaan terkait usahanya tidak dipublikasikan atau diviralkan, sehingga tidak berdampak pada penutupan usaha penyulingan oli bekas tersebut.

 

Tim wartawan yang datang ke lokasi dengan tegas menolak pemberian uang tersebut.

“Kami menolak karena ini menyangkut marwah profesi jurnalistik. Tugas kami menyampaikan fakta ke publik, bukan menerima suap,” ujar salah satu anggota tim.

 

Diduga Langgar UU Pers dan UU Tipikor

Tindakan yang diduga dilakukan oleh Mb selaku pemilik usaha, berpotensi melanggar beberapa aturan hukum.

 

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Baca Juga:  KAPOLRES CIANJUR (AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.) DIMINTA MENINDAK TEGAS PENJUAL OBAT KERAS TERLARANG DAFTAR G

Pasal 18 ayat 1

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan.

 

2. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 ayat 1 huruf b

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Ancaman : Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Aktivitas penyulingan oli bekas menghasilkan limbah B3.

Pasal 104

Pembuangan limbah B3 tanpa izin

Ancaman : Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 Miliar

 

Warga sekitar berharap aparat terkait seperti DLHK Kabupaten Tangerang, Polsek Panongan, dan Satpol PP segera menindak tegas usaha penyulingan oli bekas tersebut. Selain dugaan penyuapan, dampak pencemaran limbah B3 ke lingkungan juga dikhawatirkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait dugaan upaya penyuapan tersebut.

Penulis : Yulianus

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Yulianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru