Peredaran Obat Keras Diduga Bebas di Pamulang, Polres Tangerang Selatan Didesak Segera Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Diduga Bebas di Pamulang, Polres Tangerang Selatan Didesak Segera Bertindak Tegas

 

Tangerang Selatan, Sibernasional.com – Peredaran obat keras daftar G secara bebas kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang berkedok toko kelontong di Jalan Parakan, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga memperjualbelikan obat keras tanpa izin. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan. Minggu (12/07/2026).

 

Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan investigasi di lokasi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.10 WIB. Dari hasil pemantauan, terlihat sejumlah anak muda datang silih berganti untuk membeli sesuatu di kios tersebut. Aktivitas yang berlangsung secara berulang itu menimbulkan dugaan adanya praktik penjualan obat keras daftar G secara bebas.

 

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi kios dan melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang enggan menyebutkan identitasnya. Dalam proses konfirmasi, penjaga kios menunjukkan obat keras daftar G berjenis Tramadol yang dijualnya.

 

Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai legalitas penjualan obat tersebut, penjaga kios tidak memberikan penjelasan secara terbuka dan memilih tidak memberikan informasi apapun.

 

Temuan ini menimbulkan keprihatinan karena praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin yang sah berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Tim media juga menduga masih adanya kios-kios yang diduga bebas memperjualbelikan obat keras, sehingga muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Baca Juga:  Warga Perumahan Sudirman Indah Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

 

Penjualan obat keras tertentu tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin atau dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Atas temuan tersebut, tim media mendesak Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras daftar G secara ilegal.

 

Tim media menyatakan akan menyampaikan hasil temuan dan dokumentasi yang dimiliki kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, agar dilakukan pengawasan serta penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat. Seluruh dugaan tersebut diharapkan dapat diusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru