Diduga Penebangan Kayu Jati Milik Perhutani Tidak Dilengkapi Dokumen Resmi

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Subernasional.com – Aktivitas penebangan kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi ditemukan di wilayah Desa Simulya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (08/06/2026).

 

Kegiatan tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena penebangan kayu dilakukan pada malam hari hingga dini hari. Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya terkait legalitas penebangan maupun pengangkutan hasil kayu yang dilakukan.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah aktivis lingkungan, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta warga setempat mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat berada di lokasi, mereka mendapati beberapa kendaraan, di antaranya truk pengangkut dan sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

 

Kegiatan ilegal ini diduga di back-up oleh oknum wartawan, pasalnya beberapa kendaraan yang ada dilokasi, hampir semua kendaraan tersebut tertempel Stiker media Online.

 

 

Menurut keterangan para pekerja di lokasi, ratusan gelondongan kayu jati yang telah ditebang rencananya akan dikirim ke tempat penampungan kayu di wilayah Ciledug, Kabupaten Cirebon, yang disebut-sebut berkaitan dengan Perhutani.

 

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen resmi berupa surat izin penebangan maupun dokumen pengangkutan kayu, para pekerja di lokasi disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang dimaksud kepada warga maupun tim yang melakukan pengecekan.

 

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas kegiatan penebangan tersebut.

 

Aktivis lingkungan yang turut melakukan pemantauan menyatakan bahwa setiap aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan seharusnya dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah praktik pembalakan liar dan kerusakan lingkungan.

 

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, kegiatan pemanfaatan hasil hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Perhutani, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan penebangan kayu tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani maupun instansi terkait mengenai aktivitas penebangan kayu jati yang ditemukan di lokasi tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru