Gasak 6 Laptop SD 2 Mulyoharjo, Dua Pencuri Diringkus Polresta Pati Jelang Subuh

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, Sibernasional.com – Polresta Pati melalui Unit Reskrim Polsek Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SD Negeri 2 Mulyoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Heru Purnomo, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak sekolah terkait hilangnya sejumlah perangkat elektronik di ruang guru SD Negeri 2 Mulyoharjo. Peristiwa itu diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Pati pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul : 14.00 wib.

 

“Begitu menerima laporan dari pihak sekolah, anggota Unit Reskrim Polsek Pati langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan para saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,” ujar IPTU Heru Purnomo.

 

Dalam kasus tersebut, korban diketahui berinisial P (58), seorang kepala sekolah warga Kecamatan Pati. Sementara saksi yang pertama kali mengetahui kejadian itu yakni A (48), penjaga kantin sekolah, bersama F (24), penjaga sekolah SD Negeri 2 Mulyoharjo.

 

IPTU Heru menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dua pelaku masing-masing berinisial AS alias S (24) dan ADF alias M (15). Kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar ruang penyimpanan barang elektronik milik sekolah.

 

“Para pelaku masuk dengan cara merusak akses masuk dan membuka tempat penyimpanan perangkat elektronik di ruang guru sekolah. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, pelaku kemudian membawa kabur hasil curian,” jelas IPTU Heru.

 

Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat, 29 Mei 2026, sekira pukul 00.50 WIB di depan RSUD Soewondo Pati, tepatnya di gapura masuk Dukuh Karangdowo, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pati. Keduanya juga resmi ditahan mulai hari ini guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit LCD proyektor serta enam unit laptop berbagai merek, di antaranya HP, Lenovo, ASUS, Samsung dan DAC. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp22 juta.

 

Kapolsek Pati menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh.

 

“Selain melakukan penegakan hukum, kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan lingkungan sekolah maupun fasilitas umum lainnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, aksi kriminalitas, maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif,” pungkas IPTU Heru Purnomo.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru