LBH SATRIA DPD BANTEN Berikan Edukasi Hukum Terkait Perselingkuhan dan Pelakor kepada Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Sibernasional.com – Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., mengajak masyarakat untuk memahami jalur hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi persoalan perselingkuhan maupun dugaan perebutan pasangan (pelakor) yang berdampak pada keretakan rumah tangga.

 

Melalui sosialisasi dan materi edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, LBH SATRIA DPD Banten menegaskan bahwa kasus perselingkuhan tidak selalu hanya menjadi persoalan internal keluarga, namun pada kondisi tertentu dapat masuk ke ranah hukum apabila memenuhi unsur pidana maupun gugatan perdata.

 

Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan secara moral maupun hukum akibat adanya hubungan terlarang dalam rumah tangga berhak mencari keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan rumah tangga memang sensitif, tetapi jika ada pihak ketiga yang secara sengaja merusak hubungan sah suami istri dan menimbulkan kerugian, masyarakat berhak menempuh jalur hukum. Tentunya harus didukung bukti yang kuat dan proses sesuai aturan,” ujar Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA.

 

Ia menjelaskan, beberapa dasar hukum yang dapat digunakan antara lain Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang hanya dapat diproses melalui aduan dari pasangan sah, serta ketentuan lain apabila terdapat unsur pencemaran nama baik, ancaman, atau penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

 

Selain jalur pidana, kata Yudianto, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh langkah hukum perdata apabila terdapat kerugian materil maupun immateril akibat tindakan pihak ketiga yang dianggap merusak keharmonisan rumah tangga.

 

LBH SATRIA DPD Banten juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan langkah hukum yang bijak dengan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti percakapan, foto, rekaman, maupun dokumen lain yang relevan sebelum membuat laporan resmi kepada pihak berwajib.

“Kami membuka konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik persoalan keluarga, pidana, maupun perdata. Yang terpenting, jangan bertindak emosional atau main hakim sendiri, karena semua ada mekanisme hukumnya,” tambahnya.

 

Kantor LBH SATRIA DPD Banten sendiri berlokasi di Jalan Cicalengka, Kampung Pagedangan, RT 01/01, Desa Cicalengka, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan siap memberikan layanan bantuan hukum serta konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Penulis : Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Pompa Air dan Tabung Gas LPG Hilang, Pria di Lemahwungkuk Diamankan Polisi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru