Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Penjual Rokok Ilegal Di Wilayah Kecamatan Pagedangan Sedang Proses Pelimpahan Ke Bea Cukai

Pagedangan, Sibernasional.com – Seorang Penjaga Warung Madura kedapatan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, di amankan oleh Polsek Pagedangan dan akan di limpahkan ke Bea Cukai. Kamis (26/03/2026).

Kami tim media dan Polsek Pagedangan mendukung Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas penindakan (operasi “Gempur Rokok Ilegal”) untuk mengamankan penerimaan negara.

Salah satunya Penjaga Warung Madura yang bernama Basir di amankan oleh Polsek Pagedangan terkait keterlibatan nya dalam pengedaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai.

Polsek Pagedangan pun akan melimpahkan kasus ini ke Pihak Bea Cukai dan masuk ke ranah penyidikan, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Pun menyampaikan ” kami akan meneruskan kasus ini ke Pihak Bea Cukai untuk ditindak lebih lanjut,” Ucap Kanit Reskrim Polsek Pagedangan.

Apresiasi juga kami berikan kepada Polsek Pagedangan karena telah memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Pagedangan, kami tim media juga akan berkordinasi dengan Polsek Pagedangan apabila ditemukan kembali warung yang memperjual belikan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Puluhan Korban Minyak Goreng Geruduk Rumah Pelaku di Mekarsari Depok

Berdasarkan UU Cukai yang berlaku di tahun 2026, peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, atau pita cukai bekas merupakan tindak pidana serius.

• Ancaman Pidana Penjara : Pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

• Ancaman Denda : Selain penjara, pelaku juga didenda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

• Jika Denda Tidak Dibayar : Jika penjual tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, ancaman pidana penjara dapat diperpanjang, atau disita asetnya.

Dilanjutkannya kasus ke Bea Cukai berarti kasus tersebut masuk ke ranah penyidikan, yang hampir selalu berujung pada sanksi pidana penjara/denda, bukan sekadar teguran.

Operasi Gempur Rokok Ilegal : Tim Gabungan Polri, Bea Cukai, TNI, Satpol PP, dan Rekan Media secara masif melakukan razia pada 2025 dan 2026.

Dengan temuan ini kami mendukung penuh progam Bea Cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal) dan kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri serta Dirjen Bea Cukai.

Penulis : Christopher PMT, C.BJ.

Editor : Deden Mulyana, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi
Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Setetes Darah untuk Sesama, Aksi Donor Darah Perdana Digelar di SMA Negeri 1 Kaliwedi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Berita Terbaru