Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Proyek Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Proyek Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan (04/02/2026).

Saat tim Awak Media melintas Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan kami melihat ada nya Truk Dan Alat berat terparkir,Beserta Kempu (Tempat Penampungan Solar).

Lalu kami melakukan wawancara pekerja yang ada di sebuah bedeng di proyek tersebut.kami menanyakan siapa logistik atau yang bertanggung jawab penerimaan solar disini, kami ingin meminta dokumen saat penerimaan solar.

Dari wawancara kami dapat informasi nama pekerja tersebut adalah “R”, Dan “R”menjelaskan PT Dutta yang melakukan pekerjaan di proyek tersebut.Untuk Dokumen penerimaan Kami di berikan Serah Terima, Padahal Yang Kami Minta vovak dan Bill of loading.

Kemudian “R” Menelpon seseorang, setelah selesai menelpon kami diminta Ke kantor Pusat mereka di daerah bekasi untuk dokumen yang lain nya. Padahal di era digital sekarang ini lebih mudah di foto untuk melihat nya. Dari kelengkapan Dokumen yang di berikan, Diduga Solar Yang digunakan bukan peruntukan nya atau solar subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:

– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.

Dampak dari diduga penyalahgunaan solar subsidi pekerjaan proyek terganggu dan waktu pengerjaan tidak efisien.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek
Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan
Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar
Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan
Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan
Warung Sembako Diduga Menjual Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Mafia Obat Keras Terlarang Daftar G, 10 Titik Di Kota Brebes Dikuasai Oleh AGAM
Polsek Bulakamba Mengamankan Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Brebes
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 04:34 WIB

PT TBM Diduga Tidak Menyediakan APD dan K3 untuk Pekerja Proyek

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Sibernasional.com Terbitkan Stop Pers, Mohamad Idris Zaelani Tidak Lagi Berstatus Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 21:18 WIB

Resmi Tim Media Melaporkan Pengancaman Terkait Pembubaran Aksi Balap Liar

Rabu, 23 September 2026 - 15:27 WIB

Pembubaran Aksi Balap Liar, Berujung Pengancaman Hingga Ancaman Penusukan

Kamis, 17 September 2026 - 12:58 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Semakin Marak Khususnya di Wilkum Polsek Pagedangan

Berita Terbaru