Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Proyek Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan

- Penulis

Jumat, 6 Februari 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, AkpersiBantenNews.com – Diduga Ada Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Proyek Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan (04/02/2026).

Saat tim Awak Media melintas Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan kami melihat ada nya Truk Dan Alat berat terparkir,Beserta Kempu (Tempat Penampungan Solar).

Lalu kami melakukan wawancara pekerja yang ada di sebuah bedeng di proyek tersebut.kami menanyakan siapa logistik atau yang bertanggung jawab penerimaan solar disini, kami ingin meminta dokumen saat penerimaan solar.

Dari wawancara kami dapat informasi nama pekerja tersebut adalah “R”, Dan “R”menjelaskan PT Dutta yang melakukan pekerjaan di proyek tersebut.Untuk Dokumen penerimaan Kami di berikan Serah Terima, Padahal Yang Kami Minta vovak dan Bill of loading.

Kemudian “R” Menelpon seseorang, setelah selesai menelpon kami diminta Ke kantor Pusat mereka di daerah bekasi untuk dokumen yang lain nya. Padahal di era digital sekarang ini lebih mudah di foto untuk melihat nya. Dari kelengkapan Dokumen yang di berikan, Diduga Solar Yang digunakan bukan peruntukan nya atau solar subsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:

– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.

Dampak dari diduga penyalahgunaan solar subsidi pekerjaan proyek terganggu dan waktu pengerjaan tidak efisien.

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Deden Mulyana, C.BJ. C.ILJ.

Sumber Berita: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal
Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk
Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan
INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026
Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
Sopir Truk Diduga Dikeroyok Oknum Security di Tol Cikande, Korban Lapor ke Polda Banten
Pendaftaran Calon Ketua PK Partai Golkar Teluk Naga Resmi Dibuka
Pembacokan Brutal di Simokerto, Lansia Tewas Tragis di Tengah Gang Permukiman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Mobil Transportir Prabumas Group Selesai Bongkar Muatan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Ilegal

Minggu, 26 April 2026 - 03:18 WIB

Bandel! TPS Ilegal di Cileungsi Tetap Aktif Usai Penyegelan, Sampah dari Luar Daerah Terus Masuk

Sabtu, 25 April 2026 - 15:08 WIB

Terkesan Cuma Ajang Buang Anggaran, Hotmix di Jalan Swadaya yang Setipis Kertas Jadi Saksi Bisu Bobroknya Mutu Pekerjaan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:53 WIB

INKADO Jawa Barat Sukses Melaksanakan Ujian Kyu Periode I Tahun 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 03:43 WIB

Polsek Cirebon Selatan Timur Mengamankan Pengedar Obat Keras Terlarang Dan Dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Berita Terbaru