Faomasi Laia Apresiasi Profesionalitas Polda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Dugaan ITE dan Pornografi

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, AkpersiBantenNews.com – Kuasa hukum Faomasi Laia, SH, MH, mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang dinilai berhasil menuntaskan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi, setelah bertahun-tahun stagnan tanpa kepastian hukum.

Faomasi menilai, terbitnya hasil P21 pada 22 Desember 2025 menjadi bukti nyata bahwa penyidik masih mampu bekerja secara profesional, bersih, dan transparan, meski perkara tersebut sempat tertunda cukup lama dan berada di bawah sorotan publik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Dit Siber Polda Metro Jaya yang akhirnya menuntaskan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi ini.P21 yang terbit menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Faomasi kepada wartawan, Rabu (24/12).

Faomasi membeberkan, perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Budi pada 18 September 2018 dengan Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut, Suhari alias Aoh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kejahatan nama baik disertai penyebaran konten bermuatan pornografi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Faomasi, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki fase krusial.

Ia mengisyaratkan, pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Kami memperkirakan awal tahun 2026 sudah masuk tahap dua, termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan langsung dilakukan penangkapan,” pungkasnya kepada awak media. (Red)

Penulis : Akpersi DPD Banten

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Akpersi DPD Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G
Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum
Tingkatkan Kompetensi Calon Paralegal, LBH PHIGMA Jakarta Selatan Sukses Gelar Bootcamp Batch II
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan Laksanakan Gatur Pagi, Pastikan Keselamatan Pelajar
18 Advokat FERADI WPI Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Cari Kepastian Hukum, Ayah Korban Dugaan Kekerasan Anak Minta Kapolresta Cirebon Turun Tangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:41 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Pagedangan Terkait Peredaran Obat Keras Terlarang Daftar G

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Kepala SPPG Lecekan Karyawati Di Ruangan lstrahat Elus Punggung Hingga Sering Ajak Nginap di Hotel Kini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

CPMI Babadan Keluhkan Dokumen Belum Kembali dan Biaya Administrasi, LBH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru