SPBU 44.533.06 Diduga Jadi Surga Pengangsu BBM Subsidi, Tim Media Temukan Aktivitas Mencurigakan

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Sibernasional.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 44.533.06 yang berlokasi di Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh para pengangsu BBM subsidi jenis solar. Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi media menemukan aktivitas yang dinilai tidak lazim di area SPBU tersebut, Sabtu (27/06/2026).

 

Temuan tersebut bermula ketika tim media sedang melakukan perjalanan menuju Kabupaten Pati dan memutuskan berhenti sejenak di SPBU 44.533.06 untuk beristirahat.

 

Saat berada di lokasi, perhatian tim tertuju pada sebuah mobil Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dalam durasi yang cukup lama. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan kecurigaan sehingga tim melakukan pengamatan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat keluar dari area SPBU setelah melakukan pengisian. Tidak lama kemudian, kendaraan yang sama diduga mengganti pelat nomor sebelum kembali memasuki area SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar kembali.

 

Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan secara berulang dan terorganisir dengan modus operandi berganti ganti plat nomor.

Baca Juga:  Dijual Terang-Terangan Tanpa Pita Cukai, Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Seakan “Kebal Hukum”

 

Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pengemudi kendaraan tersebut terkait dugaan aktivitas yang dilakukan. Namun, pengemudi yang enggan menyebutkan identitasnya tidak memberikan penjelasan dan justru mengajak tim media berdebat di depan minimarket yang berada di samping area SPBU.

 

Hasil investigasi dilapangan kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut milik seseorang bernama Dodi.

 

Belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 44.533.06 maupun pihak terkait mengenai aktivitas kendaraan tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi di lokasi.

 

Masyarakat meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota polisi Polsek Kalimanah.

Penulis : Redaksi

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak
Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan
LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Karyawan CV Global Jaya Desak Wali Kota Tangerang Perhatikan Nasib Pekerja
Dana Karhutla Rp1,6 Miliar Dicairkan Dinkes Kayong Utara: Pengadaan dan Operasional Disorot, Akuntabilitas Dipertanyakan
Temuan Dana BOK Kayong Utara Rp434.737.000 Disetor Ke Kasda — Publik Pertanyakan Status Hukum Perkara
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Diduga Terbengkalai Setahun Lebih, Anggaran Rp134,5 Juta Disorot Inspektorat dan Ombudsman Diminta Bertindak

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Mencium Ketidakwajaran Proyek Laptop Rp7,1 Miliar, Ketua DPD LSM KPK-RI Banten: Disdikbud Tangsel Didesak Buka-Bukaan

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

LSM KPK-RI Bongkar Dugaan Kejanggalan Pengadaan Disdikbud Tangsel, Kejati Banten Diminta Dalami Laporan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru