Dijual Terang-Terangan Tanpa Pita Cukai, Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Seakan “Kebal Hukum”
TANGERANG SELATAN, Sibernasional.com – audiinsight.id Praktik peredaran rokok ilegal terlihat bebas dan terbuka di Jalan Raya Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Barang haram itu dipajang di pinggir jalan raya dan diperjualbelikan tanpa rasa takut seolah luput dari jangkauan hukum, Jumat (04/09/2026).
Saat melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi, awak media menyaksikan langsung para remaja hingga pemuda dengan mudah membeli rokok yang sama sekali tidak memiliki pita cukai sah.
Di lokasi itu, awak media berkesempatan mewawancarai Surya, salah satu penjual yang mengaku sudah sebulan lebih menekuni usaha tersebut secara terbuka.
Ditanya asal barang dan siapa yang bertanggung jawab atas pasokan rokok ilegal itu, Surya menjelaskan: “Saya dapat pasokannya dari Steven. Dia bos saya, dan rokoknya dikirim langsung oleh Steven ke sini.”
Dari keterangan Surya, peredaran rokok tanpa pita cukai itu berjalan cukup lancar dan menguntungkan secara materi. Dalam sehari, rata-rata laku terjual hingga 30 bungkus dengan omzet yang bisa mencapai Rp700.000.
Ketika awak media memberikan pemahaman dan bertanya mengapa ia berani berjualan secara terang-terangan di pinggir jalan raya, Surya mengaku paham risiko hukum yang mengancamnya. Namun alasannya sederhana namun memprihatinkan: “Saya tahu risikonya, tapi ini semata-mata karena kebutuhan hidup, Bang,” ucapnya tegas.
Saat berusaha menelusuri tanggung jawab ke pihak yang lebih tinggi, Surya kemudian menghubungi koordinator lapangan bernama Didi. Namun Didi menolak memberikan penjelasan pasti dan malah melempar kembali tanggung jawab kepemilikan kepada pihak lain bernama Mike.
Alur informasi menjadi tidak jelas dan saling lempar tanggung jawab. Dari pembicaraan tersebut muncul beberapa nama yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan ini: Jordan, Mike, Steven, hingga Didi sendiri. Belum dapat dipastikan siapa yang paling bertanggung jawab secara penuh atas peredaran barang haram ini.
Mengingat temuan yang nyata di lapangan, tim media audiinsight.id sangat berharap pihak aparat penegak hukum dan instansi berwenang setempat segera menindaklanjuti laporan ini. Diperlukan penelusuran mendalam hingga ke akar rantai peredaran serta penindakan yang tegas demi memutus jaringan perdagangan rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan masyarakat.
Perlu diketahui bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap aturan ini memiliki sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Redaksi












