Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Pengawasan Aparat Dipertanyakan
TANGERANG, Sibernasional.com – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali ditemukan di wilayah hukum Polsek Cisauk. Kali ini, aktivitas penjualan tersebut terpantau di kawasan Jalan Raya Cisauk Lapan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Minggu (25/10/2026).
Temuan tersebut bermula ketika tim media sedang melakukan kegiatan kontrol sosial di sekitar lokasi pada Minggu (04/10/2026) malam sekitar pukul 21:10 WIB. Di pinggir jalan utama, seorang pedagang bernama Pak Iqbal terlihat memajang dan menawarkan berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai kepada masyarakat yang melintas.
Saat dikonfirmasi, Pak Iqbal mengaku baru satu hari berjualan di lokasi tersebut. Ia juga menyebut bahwa rokok yang dijualnya berasal dari pihak lain dan dirinya bekerja dengan sistem persentase berdasarkan barang yang terjual.
“Saya baru satu hari berjualan di sini. Ini ada bosnya, dan sistem gaji saya juga persenan, tergantung barang yang dijual,” ujar Iqbal.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi tim media, puluhan bungkus rokok dari berbagai merek tampak dipajang secara terbuka di atas meja lipat. Rokok tersebut ditawarkan kepada pengguna jalan dengan harga yang relatif murah, yaitu mulai dari sekitar Rp13.000 hingga Rp.15.000 per bungkus.
Lapak tersebut diketahui memanfaatkan bahu jalan di jalur utama Jalan Raya Cisauk Lapan. Kondisi itu membuat aktivitas penjualan dapat terlihat dan diakses dengan mudah oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Pengakuan pedagang bahwa dirinya hanya bekerja dengan sistem persentase dan memperoleh barang dari pihak lain menjadi informasi penting untuk ditelusuri lebih lanjut. Jika benar terdapat jaringan pemasok, penindakan semestinya tidak berhenti pada penjual di lapangan.
Munculnya kembali aktivitas penjualan rokok yang tidak bercukai secara terbuka di ruang publik menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Cisauk.
Jika aktivitas tersebut dapat berlangsung secara terbuka di pinggir jalan utama, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana patroli, pemantauan, serta langkah preventif dilakukan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai siapa pemasok rokok tersebut, tetapi juga bagaimana aktivitas penjualan dapat berlangsung secara terbuka tanpa terdeteksi atau ditindak oleh pihak berwenang.
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
Aparat penegak hukum khususnya Polsek Cisauk bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menelusuri bukan hanya pedagang di tingkat eceran, tetapi juga pihak yang menjadi pemasok.
Penulis : Kemal
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Kemal












