*Pelapor Kasus Dugaan Perampasan Bus PT Debe Putra Transindo Desak Jatanras Periksa Dua Saksi Kunci yang Disebut Berada di TKP*
SURABAYA, Sibernasional.com — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan perampasan satu unit bus yang dioperasikan oleh PT Debe Putra Transindo menjadi sorotan. Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Unit 2 Jatanras mendalami keterangan dua orang yang disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Gilang dan Sugianto. Sabtu (24/10/2026).
Pelapor, Gerry Aprilian bin Yoyon Suryono, melalui kuasa hukumnya mengaku mempertanyakan belum adanya pemanggilan terhadap kedua nama tersebut untuk dimintai keterangan. Menurut pihak pelapor, keduanya berada di lokasi ketika peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.
Kuasa hukum menyebut nama Gilang dan Sugianto tercantum dalam laporan pengaduan sebagai pihak yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut, bersama pelapor dan Yudha Prawira.
Pihak pelapor menilai pemeriksaan terhadap orang-orang yang disebut berada di lokasi penting dilakukan guna membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, menguji keterangan para pihak, serta menentukan fakta yang relevan dalam proses penyelidikan.
“Ini yang jadi pertanyaan besar kami. Bagaimana sebuah perkara perampasan bisa terang kalau saksi yang ada di TKP tidak pernah diperiksa? Padahal menurut klien kami, peran Gilang dan Sugianto perlu didalami, apakah hanya sebagai saksi atau diduga turut terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor pada Rabu (22/10/2026).
Selain meminta pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut, kuasa hukum juga menyoroti poin 14 dalam laporan pengaduan. Pada bagian itu, menurut pihak pelapor, terdapat keterangan mengenai terlapor yang disebut datang ke kantor dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta dokumen bus lainnya.
Pihak pelapor menduga dokumen kendaraan tersebut berkaitan dengan pengambilan surat-surat sebelumnya yang disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor. Dugaan itu, menurut kuasa hukum, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses perpindahannya.
“Kalau STNK bisa berpindah tangan, pasti ada yang membantu. Makanya keterangan Gilang dan Sugianto itu kunci. Kami tidak menuduh, kami hanya minta mereka diperiksa secara resmi di hadapan penyidik,” lanjutnya.
Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak tertentu terlibat dalam pengambilan atau perpindahan dokumen sebelum penyidik memperoleh keterangan dan bukti yang cukup.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada Unit 2 Jatanras. Namun, menurut keterangan mereka, hingga berita ini disusun belum ada informasi mengenai surat panggilan terhadap Gilang dan Sugianto.
Pihak pelapor berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk apakah kedua orang tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan atau terdapat pertimbangan penyidikan lain.
“Kami sangat menghormati profesionalitas penyidik Jatanras. Laporan ini kami buat bukan untuk menyerang institusi, tapi untuk mendorong agar prosesnya transparan, objektif dan memenuhi rasa keadilan. Kami takut kalau saksi kunci tidak diperiksa, kebenaran materiil tidak akan terungkap,” tegas kuasa hukum.
Menurut pihak pelapor, pemeriksaan saksi yang relevan diperlukan agar seluruh informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diuji secara objektif. Meski demikian, penentuan siapa yang perlu diperiksa dan langkah penyidikan selanjutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan serta alat bukti dalam perkara.
Pihak pelapor berharap Kapolda Jawa Timur dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur dapat melakukan supervisi apabila diperlukan, guna memastikan penanganan laporan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum juga merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai salah satu dasar yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara.
Pihak pelapor meminta agar perkembangan laporan disampaikan secara jelas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai tindak lanjut atas dugaan penggelapan dan perampasan bus tersebut.
Kami tim media akan berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik Unit 2 Jatanras Polda Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan laporan, status pemeriksaan saksi yang disebutkan, serta tindak lanjut atas dugaan perpindahan dokumen kendaraan.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor, Gilang, Sugianto, PT Debe Putra Transindo, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi












