Diduga Ouwner Stasiun Pertamina SPBU Sario Ibu Syane Dan Andre Menjadi dalang Peyaluran BBM Jenis Solar Subsidi ke Mobil Expedisi
MANADO, Sibernasional.com — Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 74.951.08 Sario, Kota Manado, menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang dihimpun dalam materi pemberitaan menyebutkan adanya sejumlah kendaraan ekspedisi bernomor polisi DM dari Provinsi Gorontalo yang diduga melakukan pengisian solar secara berulang.
Dalam informasi tersebut, nama Syane dan Andre disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan SPBU dan kendaraan ekspedisi yang dimaksud. Namun, dugaan mengenai kepemilikan, hubungan para pihak, serta keterlibatan dalam penyaluran solar bersubsidi masih perlu diverifikasi melalui bukti dan klarifikasi resmi.
Dugaan Pengisian Berulang Kendaraan Ekspedisi
Berdasarkan keterangan dalam materi pemberitaan, tim awak media menyebut telah melakukan penelusuran di SPBU 74.951.08 Sario pada 8 September 2026.
Dalam penelusuran tersebut, terdapat dugaan sekitar 10 unit kendaraan ekspedisi bernomor polisi DM melakukan pengisian BBM solar bersubsidi. Kendaraan-kendaraan itu disebut memiliki tangki yang telah dimodifikasi pada bagian kiri dan kanan badan kendaraan.
Selain itu, muncul dugaan adanya pola pengisian berulang, yakni kendaraan masuk ke area SPBU lebih dari satu kali untuk mengisi tangki dari sisi berbeda.
Apabila benar terjadi, pola pengisian tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Keberadaan tangki modifikasi maupun pengisian berulang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Nama Syane dan Andre Perlu Mendapatkan Klarifikasi
Informasi yang disampaikan kepada awak media menyebutkan bahwa Syane diduga merupakan pemilik SPBU, sedangkan Andre disebut sebagai menantunya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kendaraan ekspedisi tersebut.
Seorang pengawas bernama Steven juga disebut dalam materi pemberitaan sebagai pihak yang memberikan keterangan mengenai kendaraan-kendaraan tersebut.
Meski demikian, status kepemilikan SPBU, hubungan bisnis antara para pihak, serta kebenaran keterangan yang diatribusikan kepada Steven perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi perlu memberikan ruang bagi Syane, Andre, Steven, dan pengelola SPBU untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Michael L. Mantiri Minta Aparat dan Pertamina Menindaklanjuti
Pemerhati tindak pidana korupsi sekaligus aktivis, Michael L. Mantiri, sebagaimana disebut dalam materi pemberitaan, meminta aparat penegak hukum (APH), Polda Sulawesi Utara, dan PT Pertamina (Persero) menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut telah berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Penyaluran BBM Bersubsidi
Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapannya harus mempertimbangkan unsur tindak pidana dan bukti yang ditemukan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, beserta perubahan yang berlaku, mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk ketentuan terkait penyaluran jenis BBM tertentu.
Apabila unsur pelanggaran terbukti, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tim Investigasi
Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.
Sumber Berita: Tim Investigasi












