Pemkab Nagan Raya Serahkan Dokumen Kelayakan Dua Rencana BUMD ke Kemendagri

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Nagan Raya Serahkan Dokumen Kelayakan Dua Rencana BUMD ke Kemendagri

 

Jakarta, Sibernasional.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menyerahkan Dokumen Kelayakan dan Kebutuhan Bisnis rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Pangan serta BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

 

Dokumen tersebut diserahkan oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Nagan Raya yang juga Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Nagan Raya, Jasman, S.E., M.Si., dan diterima Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si.

 

Plt. Inspektur Jasman dalam kesempatan tersebut didampingi Prof. Dr. Mukhlis selaku Ketua Tim Riset KITA Kreatif Universitas Syiah Kuala (USK), Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Marzuki, S.E., Kepala Dinas Komunikasi, dan Informatika, Arafik, S.Sos.I., MPA., serta sejumlah pejabat Pemkab Nagan Raya.

 

Jasman mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pembentukan dua BUMD yang dirancang berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah.

 

“Dokumen ini menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan rencana pembentukan kedua BUMD memiliki landasan yang kuat serta dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah,” kata Jasman.

 

Menurut dia, BUMD Bidang Pangan serta BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya tidak hanya diarahkan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai instrumen strategis daerah untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Nagan Raya.

 

Ia berharap pengelolaan potensi tersebut dapat dilakukan secara profesional dan terarah sehingga memberikan kontribusi terhadap penguatan perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Semoga Dokumen Kelayakan dan Kebutuhan Bisnis yang disusun Pemkab Nagan Raya bersama Tim Riset KITA Kreatif USK menjadi bagian penting dalam proses pembentukan kedua BUMD tersebut,” ujarnya.

 

Jasman menjelaskan kajian yang disusun bersama USK mencakup sejumlah aspek, antara lain kebutuhan daerah, potensi usaha, kelayakan bisnis, tata kelola, dan regulasi.

 

Untuk BUMD Bidang Pangan, kata dia, badan usaha tersebut direncanakan untuk membangun sistem usaha pangan daerah yang lebih terintegrasi, mulai dari produksi, pengelolaan hasil pertanian, distribusi, hingga penguatan ketahanan pangan.

 

“Keberadaan BUMD Pangan nantinya diharapkan dapat mengoptimalkan sektor pertanian sekaligus memperkuat mata rantai ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

 

Adapun BUMD Bidang Energi dan Pengelolaan Mineral Lainnya diarahkan untuk mengembangkan dan mengelola potensi energi serta sumber daya mineral yang dimiliki daerah.

 

“Pengelolaan tersebut dilakukan secara profesional, terukur, dan berkelanjutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jasman.

 

Ia berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditelaah dan diproses Kemendagri hingga memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari tahapan pembentukan kedua BUMD.

 

“Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting agar tahapan pembentukan kedua BUMD dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Jasman menegaskan, pembentukan BUMD tersebut pada akhirnya diharapkan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat.

 

“Mulai dari peningkatan PAD, penguatan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, optimalisasi sumber daya daerah, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.

 

*Kemendagri Proses Dokumen Sesuai Ketentuan*

 

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, menyatakan pihaknya akan memproses dokumen yang disampaikan Pemkab Nagan Raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kedua dokumen ini akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yudia.

 

Pada kesempatan tersebut, Jasman juga menyerahkan cendera mata berupa gelang berbahan batu giok asli Nagan Raya kepada Yudia Ramli.

 

Batu giok merupakan salah satu potensi hasil alam Nagan Raya yang telah dikembangkan sebagai produk kerajinan dan cendera mata khas daerah.

 

Ibnu

Penulis : Ibnu Amin

Editor : Deden M, C.BJ., C.ILJ.

Sumber Berita: Ibnu Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel sibernasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta
Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras
Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!
PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu
Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar
Pemkot Lubuk Linggau Sampaikan Klarifikasi Terkait Informasi Warga Meninggal Akibat Aktivitas CFN
Peringati Hari Kesaktian Pancasila dan HUT TNI ke-81, Camat Tugumulyo Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi.
BPP Pulo Ie Gelar Demplot Padi Metode PM-AAS di Simpang Peut
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Dimasuki Inspektorat, Tak Seekor Ikan dari Kolam Rp200 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Oktober–Desember 2026, Bulog Tegaskan Kriteria Desil 1–4 dan Aturan Pengembalian Beras

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

PMI Kabupaten Cirebon Terima Sertifikat Apresiasi Gerakan Leuweung Hejo, Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Mundu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Publik Tagih Bukti Kinerja Pengawasan DPRD Kayong Utara atas Dana Banpres Karhutla Rp20 Miliar

Berita Terbaru